mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya. Tujuan utama
penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat baik opmalisasi untuk
hidup sehat karena sehat itu mahal dan juga merokok itu sangat berbahaya untuk
kesehatan tubuh. Tetapi meskipun ada pajak dan cukai rokok, masyarakat masih banyak
yang membelinya. Padahal sudah jelas kita merokok itu sangat berbahaya dan juga
merugikan diri kita sendiri. Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok tetapi tujuannya
sama. Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut
pemerintah. Cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau
lainnya, termasuk cigarette, cerutu dan rokok daun. Pembebanannya berbeda, cukai
rokok dibebankan kepada perokok, pajak rokok di bebankan kepada produsen rokok.
Sumber Artikel :