Mohon tunggu...
Cheryl Michaelia Ongkowiguno
Cheryl Michaelia Ongkowiguno Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Whatever you are, be good -Abraham Lincoln

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum di Indonesia: Masyarakat Sudah Puas?

21 Desember 2020   20:00 Diperbarui: 21 Desember 2020   20:22 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia merupakan negara hukum yang pastinya akan selalu menggunakan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bernegara. 

Lantas, apa sih tujuan dari hukum sendiri?

Sebenarnya, terdapat berbagai teori bermunculan mengenai tujuan hukum sendiri. Namun, dari berbagai teori yang ada, tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial bagi seluruh elemen masyarakat. 

Dari tujuan tersebut, tentunya hukum dapat menjadi suatu wadah dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya, hukum seringkali dilanggar bahkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Padahal pada UUD 1945 telah disebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Yaitu, pada Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Maka dari itu, dengan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan hukum, diperlukan nya penegakan hukum yang adil dan tegas. 

Dalam makalahnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menyebutkan bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Beliau juga menyebutkan bahwa proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. 

Pada implementasinya, penegakan hukum seringkali mendapatkan penilaian yang buruk dari masyarakat. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memenuhi asas keadilan. 

Untuk mengetahui apakah masyarakat sudah merasa puas dengan penegakan hukum di Indonesia, saya bersama teman-teman saya melakukan survey melalui kuisioner yang kami sebar kepada para peserta didik, tenaga pendidik, serta buruh. 

Dalam kuisioner tersebut, terdapat lima pertanyaan yang kami ajukan. Sejauh ini, sebanyak 115 responden telah memberikan tanggapannya. 

Pertanyaan yang kami ajukan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah anda puas dengan sistem hukum yang berlaku saat ini?
  2. Apakah pemerintah sudah adil dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia? 
  3. Apakah pemerintah bertindak tegas terhadap penegakan hukum di Indonesia?
  4. Apakah penegak hukum di Indonesia sudah melaksanakan tugas dengan baik?
  5. Puaskah anda dengan penegakan hukum di Indonesia? 

Pada pertanyaan pertama, responden yang merasa puas dan sangat puas masing-masing sebanyak 6,09% dan 0,87%. Cukup puas sebanyak 45,22% dan 47,83% menjawab tidak puas.

Dari pertanyaan kedua, sebanyak 4,35% dari responden merasa pemerintah sudah adil dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sebanyak 27,83% masih ragu-ragu dengan keadilan pemerintah. Dan sebanyak 67,83% merasa bahwa pemerintah masih belum bertindak adil dalam pelaksanaan penegakan hukum. 

Kemudian, pada pertanyaan ketiga, sebanyak 8,70% dari responden merasa pemerintah bertindak tegas terhadap penegakan hukum. Sebanyak 41,74% masih ragu-ragu dengan ketegasan pemerintah. Dan sebanyak 49,57% merasa bahwa pemerintah tidak bertindak tegas terhadap penegakan hukum.

Lanjut ke pertanyaan keempat. 7,83% dari responden beranggapan bahwa para penegak hukum sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan 49,57% beranggapan bahwa para penegak hukum belum melaksanakannya dengan baik. Namun, terdapat 42,61% yang masih ragu-ragu. 

Terakhir, pertanyaan kelima. Responden yang merasa puas dan sangat puas masing-masing sebanyak 1,74% dari jumlah responden. Kemudian, sebanyak 35,65% merasa cukup puas dan 60,87% merasa tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia. 

Dari hasil survey tersebut, dapat disimpulkan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Para pelaku penindak hukum harus dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan lebih tegas terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum. Mereka juga hendaknya dapat berlaku adil. Dengan begitu, tujuan dari hukum itu sendiri dapat terwujud dan mampu menjadi wadah atau perlindungan bagi seluruh masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun