Mohon tunggu...
Cherul Imani
Cherul Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Male - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Welcome everyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Suap Meikarta : Tinjauan Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:22 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Latar Belakang

Kasus suap kini menjadi tindak pidana yang juga dilakukan oleh korporasi, bukan hanya dari perorangan. Korporasi memiliki peranan yang tinggi dalam korupsi pada lingkungan pemerintahan. Dalam hal ini, perusahaan berusaha mempengaruhi pengambilan keputusan pada tingkat pejabat negara dengan memberi uang sogokan atau suap. Dapat dijelaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar ini adalah sebuah fenomena yang sering terjadi dalam menjalankan bisnis di negeri ini. Pemberian uang suap menjadi sebuah cara bagi perusahaan dalam mempermudah proyek bisnis mereka.

Salah satu contoh kasus yang melibatkan suap antar korporasi yaitu kasus proyek Meikarta perihal pengurusan aspek perjanjian yang dilakukan oleh Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group dan Bortholomeus Toto selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang bertanggung jawab dalam pengurusan perizinan. Sedikitnya KPK menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Meikarta diperkenalkan pertama kali pada Mei 2017 oleh Lippo Group melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang (Tbk). Berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat. Proyek ini dirancang sebagai kota mandiri yang berupa apartemen, perkantoran, mall, rumah sakit, hotel, dan lain-lain. Proyek ini dikatakan melibatkan investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Qatar dengan total investasi mencapai Rp278 Triliun.

Pada awalnya direncanakan akan dibangun 250 tower apartemen yang dipasarkan dalam kondisi inden, yaitu dijual sebelum unit selesai dibangun dan masih berupa konsep atau desain. Pengembang proyek Meikarta menjanjikan bahwa pembangunan akan selesai antara tahun 2019 sampai 2022 yang kemudian akan diserah terimakan secara bertahap kepada pembeli.

Seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa pembangunan proyek Meikarta tidak berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan terhenti karena beberapa masalah seperti pembangunan yang dihentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena tidak memenuhi perizinan daerah, gugatan dari pihak kontraktor, kasus suap perizinan yang melibatkan mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Juga putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat. Akibatnya, serah terima unit apartemen yang semula direncanakan pada 2019 hingga 2022 ditunda hingga Maret 2021 hingga 2027.

Meskipun beberapa pembeli telah memenuhi kewajibannya untuk membayar unit apartemen, penundaan jadwal serah terima yang belum jelas kabarnya membuat para pembeli tidak dapat menikmati unit sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, pembeli yang menggunakan fasilitas kredit bank masih diwajibkan untuk melakukan pembayaran cicilan bulanan meskipun mereka tidak yakin kapan akan menerima unitnya. Kerugian yang cukup signifikan telah dialami oleh para pembeli akibat penundaaan serah terima apartemen. 130 pembeli Meikarta melaporkan kerugian hingga Rp30 Miliar akibat tidak menerima unit dari pengembang di mana kerugian tersebut merupakan jumlah uang yang telah dibayarkan pembeli kepada pengembang Meikarta, jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena masih ada 300 hingga 400 pembeli lainnya yang belum melengkapi berkas-berkas.

2. Kajian Teori

- Triangle Fraud Theory

Cressey (1950) dalam penelitiannya memilih untuk mewawancarai para pelaku penipuan yang dipenjara karena melakukan penipuan yaitu penggelapan. Cressey mewawancarai kurang lebih 200 pelaku penggelapan yang sedang menjalani masa tahanan. Salah satu tujuan utama penelitian ini adalah untuk menentukan bahwa setiap penipuan yang dilakukan oleh para pelaku memenuhi 3 (tiga) faktor penting sebagai faktor pemicu kecurangan. Tiga elemen penting ada secara bersamaan yakni pressure (tekanan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi).

- Diamond Fraud Theory

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun