Mohon tunggu...
Politik

Sudah Berhasilkah Pengalokasian E-KTP Secara Merata di Indonesia?

28 September 2016   15:05 Diperbarui: 28 September 2016   15:19 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP yang merupakan kartu identitas wajib untuk dimiliki oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat pembuatan, digunakan untuk mengetahui status kependudukan seseorang sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, akhir-akhir ini pemerintah telah menerapkan Elektronik KTP (E-KTP) yang berguna untuk mempermudah masalah kepengurusan izin, mencegah pemalsuan KTP, dan sebagainya karena E-KTP berlaku secara Nasional.

Tetapi dalam menyelenggarakan pembuatan E-KTP untuk seluruh warga yang telah memenuhi syarat, banyak sekali kendala yang terjadi. Tentu hal ini tidak sesuai dengan tujuan pemerintah yang ingin melakukan alokasi nilai secara merata. Menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2007:21) "Pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Sedangkan nilai dapat bersifat abstrak maupun konkret". Nilai yang dimaksud disini ialah E-KTP itu sendiri.

Tidak teralokasinya nilai secara merata inilah yang membuat banyak sekali kendala yang terjadi dalam pembuatan E-KTP, seperti yang terjadi di Jawa Timur. Sebagaimana dikutip dari nasional.tempo.co, sebanyak dua juta warga di Jawa Timur belum melakukan perekaman E-KTP karena masalah distribusi blanko yang kurang dari pemerintah pusat dan sistem jaringan komputer yang terkoneksi juga sangat lambat. Bukan hanya itu saja, bahkan banyak alat cetak E-KTP yang sudah mulai usang karena telah digunakan sejak tahun 2011, sehingga banyak yang sudah rusak.

Tidak hanya di Jawa Barat, merdeka.com juga memaparkan bahwa sekitar 41.468 warga di Gorontalo juga belum melakukan perekaman E-KTP. Kali ini kendalanya yaitu karena keterbatasan untuk bisa menjangkau hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Gorontalo . Bahkan beberapa kendala juga dialami oleh masyarakat ibu kota seperti yang ditulis dalam news.detik.com. Banyak warga yang protes di wilayah Jakarta Selatan karena E-KTP yang mereka buat sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini belum jadi. Hal ini juga disebabkan karena ketersediaan blanko yang tidak tercukupi untuk masyarakat Jakarta Selatan khususnya warga kelurahan Petukangan Utara. Tentu masih banyak lagi kendala yang menghambat teralokasinya E-KTP secara merata di Indonesia.

Jadi secara tidak langsung pemerintah masih belum berhasil menjalankan perannya untuk melakukan alokasi nilai secara merata di Indonesia. Kendala yang terjadi juga beraneka ragam, mulai dari alasan blanko yang kurang, mesin cetak yang rusak, koneksi internet yang lambat, maupun masalah keterbatasan untuk menjangkau pelosok desa yang jauh dari pusat kota. Maka dari itu perlu peran dan campur tangan pemerintah yang lebih besar untuk mengatasi kendala yang terjadi. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan persediaan perlengkapan pembuatan E-KTP yang kurang kepada semua wilayah di Indonesia, baik di pusat kota maupun di pelosok desa yang jauh dari jangkauan. Dengan demikian semua kendala dapat segera diatasi sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan E-KTP dan terdaftar sebagai masyarakat yang diakui oleh Negara.  

Nama             : Elysabeth Cherlly Sawbunga

NIM                : 07031281621089

Kelas              : A (Kampus Indralaya)

Mata Kuliah  : Pengantar Ilmu Politik

Jurusan          : Ilmu Komunikasi

Fakultas         : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Dosen            : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun