Pemberian insentif dengan syarat penggunaan TKDN mobil dan bus listrik ini diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan industri lokal. Misalnya industri karet yang memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan ban sebagai komponen pendukung dalam kendaraan listrik. Dengan adanya keharusan penggunaan komponen dalam negeri ini, akan mendorong produsen kendaraan listrik untuk lebih memprioritaskan penggunaan karet lokal daripada impor.
Selain industri karet, industri baterai juga terdorong untuk berkembang, mengingat baterai merupakan komponen utama sebagai penggerak mobil dan bus listrik. Di Indonesia, pabrik baterai sudah dibangun dengan mengintegrasikan dua material, yaitu nikel dan lithium. Indonesia memiliki nikel yang melimpah, sementara lithium di impor dari Australia. Integrasi kedua material ini menghasilkan baterai lithium-ion yang kini  sudah digunakan pada mobil  Hyundai Ioniq 5. Integrasi ini tidak hanya membantu mengurangi ekspor bahan mentah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah nikel Indonesia dalam rantai pasokan global.
Dengan demikian, insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui PMK nomor 8 tahun 2024 ini tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat kalangan atas sebagai konsumen utama, melainkan juga memberikan daya ungkit serta membuka peluang bagi industri lokal untuk ikut berkembang.Â
Dan di masa akhir pemberian insentif pada 31 Desember 2024 mendatang, ditambah dengan hadirnya kabinet yang baru, diharapkan insentif semacam ini dapat dipertimbangkan lebih serius kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H