Mohon tunggu...
Cheril HidayatiNurmala
Cheril HidayatiNurmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Pajak untuk Kendaraan Bermotor Listrik: Lebih dari Manfaat bagi Kalangan Atas

17 November 2024   19:47 Diperbarui: 18 November 2024   18:00 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberian insentif dengan syarat penggunaan TKDN mobil dan bus listrik ini diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan industri lokal. Misalnya industri karet yang memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan ban sebagai komponen pendukung dalam kendaraan listrik. Dengan adanya keharusan penggunaan komponen dalam negeri ini, akan mendorong produsen kendaraan listrik untuk lebih memprioritaskan penggunaan karet lokal daripada impor.

Selain industri karet, industri baterai juga terdorong untuk berkembang, mengingat baterai merupakan komponen utama sebagai penggerak mobil dan bus listrik. Di Indonesia, pabrik baterai sudah dibangun dengan mengintegrasikan dua material, yaitu nikel dan lithium. Indonesia memiliki nikel yang melimpah, sementara lithium di impor dari Australia. Integrasi kedua material ini menghasilkan baterai lithium-ion yang kini  sudah digunakan pada mobil  Hyundai Ioniq 5. Integrasi ini tidak hanya membantu mengurangi ekspor bahan mentah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah nikel Indonesia dalam rantai pasokan global.

Dengan demikian, insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui PMK nomor 8 tahun 2024 ini tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat kalangan atas sebagai konsumen utama, melainkan juga memberikan daya ungkit serta membuka peluang bagi industri lokal untuk ikut berkembang. 

Dan di masa akhir pemberian insentif pada 31 Desember 2024 mendatang, ditambah dengan hadirnya kabinet yang baru, diharapkan insentif semacam ini dapat dipertimbangkan lebih serius kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun