Mohon tunggu...
Rico Putra Anugrah
Rico Putra Anugrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Yuridis atas Pelanggaran Hak Imunitas Misi Diplomatik terkait Praktik Spionase

2 Desember 2024   23:33 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak imunitas dan keistimewaan ini diberikan untuk mendukung diplomat dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan negara secara efektif. Namun, penggunaan atribut ini untuk melindungi tindakan ilegal, seperti pengumpulan informasi secara tidak sah yang melanggar hukum nasional dan kedaulatan negara penerima, bertentangan dengan fungsi utama seorang diplomat. Tindakan tersebut mencederai peran diplomatik dan melanggar tugas utama mereka untuk bertindak dalam batas hukum internasional.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik, atau anggota perwakilan lain yang menikmati fasilitas diplomatik dapat menimbulkan kerugian bagi negara penerima. Untuk menghadapi pelanggaran tersebut, negara penerima dapat mengacu pada ketentuan Konvensi Wina 1961. Penyelesaian yang dapat diterapkan meliputi deklarasi persona non grata dan penarikan pejabat oleh negara pengirim (Pasal 9), atau penanggalan kekebalan hukum dengan persetujuan negara pengirim (Pasal 32).

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik bagi perwakilan asing di suatu negara mencakup tiga kategori utama. Pertama, kekebalan yang melindungi para diplomat dari gangguan, termasuk terhadap tempat tinggal dan miliknya. Kedua, keistimewaan berupa pembebasan dari kewajiban seperti pajak, bea cukai, dan jaminan sosial. Ketiga, kekebalan terhadap gedung perwakilan asing, arsip, komunikasi, serta pembebasan dari perpajakan negara penerima. Namun, kekebalan ini tidak absolut, karena negara penerima dapat menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata, berdasarkan Pasal 9 Konvensi Wina 1961, jika dianggap bermasalah. Penanggalan kekebalan hanya dapat dilakukan oleh negara pengirim melalui pernyataan resmi. Selama kekebalan tidak dicabut, diplomat tidak dapat dituntut atau ditahan berdasarkan hukum pidana, perdata, maupun acara. Sebagai alat negara, diplomat bukan subjek hukum internasional, tetapi negara pengirim yang memiliki kewenangan penuh atas kekebalan diplomatik mereka. Misi diplomatik bertujuan mendukung tugas resmi negara pengirim di negara penerima, sehingga diberikan hak istimewa dan kekebalan untuk mempermudah pelaksanaan tugas tersebut. Jika diperlukan, negara penerima dapat meminta penanggalan kekebalan melalui Kementerian Luar Negeri sebelum menetapkan status persona non grata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun