Mohon tunggu...
Chelvy Syaefitri
Chelvy Syaefitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

sibuk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pemikiran Dr. Agus Hermanto: Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisipliner

19 April 2024   16:38 Diperbarui: 19 April 2024   16:46 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pembahasan pembaharuan hukum Islam, pendekatan interdisipliner yang disusun  oleh Dr. Agus Hermanto M.H.I menjadi landasan yang penting. Dalam buku yang disampaikan, Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya memahami bahwa ijtihad, atau upaya pembaruan hukum Islam, membutuhkan kesungguhan dalam memahami teks-teks dan konteks-konteks yang relevan. Namun, untuk melakukan ijtihad dengan efektif, diperlukan juga alat yang tepat, yang dalam konteks ini disebut sebagai teori.

Dalam pemahaman Dr. Agus Hermanto, teori merupakan alat yang membantu dalam proses analisis terhadap data atau bahan kajian atau pembahasan dalam pembaharuan hukum Islam. Dibandingkan dengan sebuah perusahaan yang memproses bahan menjadi produk menggunakan alat tertentu, dalam pembaharuan hukum Islam, teori membantu merumuskan pemahaman dan penafsiran terhadap teks dan konteks hukum Islam.

Ada dua pendekatan yang sering digunakan dalam pembaruan hukum Islam, yaitu intra-doctrinal reform dan extra-doctrinal reform. Namun, apa pun pendekatan yang digunakan, tujuan akhirnya tetaplah sama, yaitu mencari 'illat hukum (argumen hukum) serta nilai kemaslahatan dan kemudaratan dalam menentukan hukum Islam.

Dr. Agus Hermanto menyampaikan bahwa di balik berbagai teori dan pendekatan, muara dari setiap hukum Islam adalah maqashid al-syar'iah, atau tujuan hukum Islam itu sendiri. Tujuan utama hukum Islam adalah untuk mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan. Ini dilakukan dengan tiga asas utama, yaitu meniadakan kesulitan, mengurangi beban, dan melakukan proses hukum dengan cara berangsur-angsur.

Dalam upaya membangun konstruksi berpikir tentang pembaharuan hukum Islam, Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa tujuan utama dari setiap hukum adalah mencapai maqashid al-syar'iah, dan hal ini hanya dapat tercapai melalui pemahaman yang mendalam terhadap 'illat hukum serta kemaslahatan dan kemudaratan yang terkandung dalamnya.

Kesimpulan: Dengan demikian, melalui pendekatan interdisipliner dan pemahaman yang mendalam terhadap teori-teori hukum Islam, pembaharuan hukum Islam dapat dijalankan dengan lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan melihat teori-teori yang ada dan juga hukum Islam yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun