Mohon tunggu...
Chelsea Anastasia
Chelsea Anastasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

A student. Having interest in pouring thoughts into words has led me to be productive as a content writer and/or creator.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melarang Bawa Anjing ke Toko Swalayan, Bentuk Intoleransi?

30 Desember 2022   11:06 Diperbarui: 30 Desember 2022   11:09 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada Maret lalu, beredar sebuah video pada media sosial yang membangkitkan perbincangan mengenai aturan membawa anjing ke pasar swalayan. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang memprotes satpam toko swalayan tempatnya berada saat itu, yakni di Pluit, Jakarta. Alasannya, wanita tersebut melihat ada pengunjung yang membawa anjing masuk. Ia merasa penjaga toko seharusnya melarang untuk membawa hewan ke dalam toko karena ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Namun, penjaga toko membantahnya dengan mengatakan bahwa hewan peliharaan diperkenankan untuk masuk.

Banyak warganet yang merespons dengan berasumsi bahwa wanita tersebut tidak memiliki rasa toleransi, tidak menghargai kepercayaan pemilik anjing, tidak berpikiran luas, dan sebagainya karena sudah banyak tempat umum, terutama indoor, yang mengizinkan hewan peliharaan untuk masuk. 

Di Jakarta, ada beberapa mal yang mengizinkan pengunjungnya membawa hewan peliharaan masuk ke dalam mal, di antaranya: PIK Avenue, Gadjah Mada Plaza, dan Lippo Mall Puri. Di PIK Avenue, hewan (terutama anjing) yang masuk diwajibkan menggunakan popok anjing untuk menghindari anjing buang air sembarangan. Di sana, sering ditemukan banyak anjing dengan pemiliknya di dekat food court. 

Lalu, bagaimana dengan Perda yang disebutkan oleh wanita pada video tersebut?

Nyatanya, benar ada peraturan yang mengatur pembatasan untuk hewan peliharaan yang berpotensi menyebabkan penyakit, yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016. Akan tetapi, Pergub tersebut dibuat dengan tujuan menjaga keamanan hewan peliharaan dari penyakit, bukan untuk menjaga kebersihan dalam mal atau toko swalayan yang menyediakan makanan. Sementara itu, aturan yang spesifik mengatur masuknya hewan peliharaan ke dalam mal ataupun toko swalayan memang tidak ada. 

Di Amerika Serikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan aturan, yaitu hewan hidup dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan untuk berada di toko swalayan restoran atau tempat makan lainnya. Larangan ini berlaku untuk anjing, kucing, burung, dan hewan lainnya. Akan tetapi, ada pengecualian untuk hewan yang ditujukan untuk membantu, seperti service animals yang membantu orang dengan disabilitas, dan sebagainya. Sayangnya, Indonesia belum familiar ataupun ramah dengan hewan-hewan pembantu.

Hewan, sekalipun sudah dijamin bersih, tetap bisa saja membawa penyakit melalui bulu, cakar, dan lainnya yang dapat tertinggal di sisi-sisi penyimpanan makanan toko swalayan. 

Jika terjadi, hal tersebut dapat menyebabkan kontaminasi makanan. Selain itu, hewan bisa mengalami kelebihan urinasi saat mengalami stres, contohnya ketika berada di tempat baru dengan banyak orang. Hal tersebut dapat memperbesar potensi kontaminasi makanan dari hewan.

Oleh karena itu, melarang adanya hewan masuk ke toko swalayan bukanlah masalah intoleransi, sebab hewan apa pun sebaiknya tidak diperkenankan masuk ke toko swalayan dengan alasan kebersihan dan keamanan makanan. Pemerintah DKI Jakarta dapat memperjelas dan mempertegas aturan tentang masuknya hewan terutama ke mal dan toko swalayan, dengan cara menambah aturan yang mengatur mengenai pembatasan tempat-tempat di dalam mal yang memperbolehkan hewan untuk masuk. Misalnya, hewan peliharaan dapat masuk ke mal kecuali pasar swalayan, restoran, dan tempat-tempat lainnya seperti bioskop yang juga menyediakan makanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun