- Ruang Lingkup dan Keterbatasan: Penjelasan mengenai batasan penelitian yang akan dilakukan dan kendala apa saja yang mungkin mempengaruhi penelitian.
Bab 1 kemungkinan besar memberikan gambaran komprehensif mengenai topik penelitian, sehingga menjadi landasan yang kuat untuk bab-bab berikutnya. Hal ini harus melibatkan pembaca, membenarkan kebutuhan penelitian, dan menciptakan peta jalan yang jelas untuk kemajuan disertasi.
Secara keseluruhan, Bab 1 diharapkan menjadi bagian penting yang memperkenalkan pembaca pada fokus penelitian, memotivasi penelitian, dan menguraikan kerangka kerja investigasi pengelolaan wakaf produktif di Desa Sinar Banten.
Bab 2 Skripsi "PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT (Studi di Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah)" kemungkinan besar berfokus pada kerangka teori terkait wakaf produktif. Bab ini berfungsi untuk memberikan landasan pengetahuan dan pemahaman yang kokoh mengenai konsep wakaf produktif, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, dan macam-macamnya.
Komponen utama yang mungkin dibahas dalam Bab 2 meliputi:
- Definisi Wakaf Produktif: Penjelasan tentang apa saja yang dimaksud dengan wakaf produktif dan perbedaannya dengan bentuk wakaf lainnya.
- Dasar Hukum Wakaf: Pembahasan kerangka hukum yang mengatur wakaf dalam hukum Islam dan signifikansinya.
- Syarat dan Persyaratan Wakaf: Merinci unsur-unsur penting yang harus dipenuhi agar wakaf sah dapat didirikan.
- Jenis Wakaf: Menjelajahi berbagai kategori atau klasifikasi wakaf yang ada.
- Tinjauan Pustaka yang Relevan: Meninjau literatur yang ada mengenai pengelolaan wakaf produktif dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bab 2 diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai landasan teori wakaf produktif, sekaligus menjadi landasan bagi bab-bab selanjutnya yang mendalami praktik penerapan dan pengelolaan aset wakaf di Desa Sinar Banten. Ini harus menunjukkan pemahaman peneliti tentang konsep teoritis dan relevansinya dengan penelitian.