a. Keadilan: Prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah keadilan. Al-Quran secara tegas menyebutkan bahwa harta warisan harus dibagikan secara adil di antara ahli waris sesuai dengan bagian yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dan perlakuan yang tidak adil terhadap ahli waris. Dalam Islam, setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan tidak boleh dirampas atau diabaikan.
b. Perlindungan terhadap Ahli Waris: Hukum waris Islam juga bertujuan untuk melindungi hak-hak ahli waris, terutama perempuan. Islam memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak perempuan dalam menerima warisan. Sebelum Islam, perempuan seringkali diabaikan atau diberikan bagian yang lebih kecil dalam warisan. Namun, Islam memberikan hak yang setara bagi perempuan dalam menerima warisan, sesuai dengan prinsip keadilan.
c. Kelangsungan Ekonomi: Hukum waris Islam juga memperhatikan kelangsungan ekonomi keluarga. Dalam Islam, ada aturan khusus yang mengatur pembagian warisan untuk memastikan bahwa keluarga tidak terlalu terbebani secara finansial dan agar kehidupan keluarga dapat berjalan dengan lancar setelah kematian pewaris. Pembagian warisan yang adil juga membantu mencegah terjadinya konflik dan perselisihan dalam keluarga.
d. Kepatuhan terhadap Ajaran Agama: Hukum waris dalam Islam juga merupakan bagian dari ketaatan terhadap ajaran agama. Menerapkan hukum waris Islam adalah salah satu cara umat Muslim menunjukkan ketaatan dan penghormatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Islam, persoalan warisan dianggap sangat penting karena melibatkan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak-hak ahli waris, kelangsungan ekonomi keluarga, dan ketaatan terhadap ajaran agama. Hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas dan tegas dalam pembagian harta warisan untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat Muslim.
Penyelesaian aul dan radd dalam hukum waris Islam dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis. Berikut adalah penjelasan singkat tentang aul dan radd serta bagaimana penyelesaiannya dilakukan:
a. Aul
Aul adalah penolakan atau penolakan pewaris terhadap harta warisan yang telah ditetapkan untuknya dalam hukum waris Islam. Pewaris dapat menolak atau menghindari menerima bagian warisan yang telah ditentukan untuknya. Alasan penolakan ini bisa beragam, seperti karena pewaris telah memiliki harta yang cukup atau karena ada pertimbangan lain.
Penyelesaian aul dilakukan dengan menghormati keputusan pewaris yang menolak warisan. Pewaris yang menolak warisan tidak akan menerima bagian yang telah ditetapkan untuknya, dan bagian tersebut akan dialihkan kepada ahli waris lain sesuai dengan aturan pembagian warisan yang berlaku. Penyelesaian aul ini didasarkan pada prinsip kebebasan pewaris untuk menolak atau menerima warisan.
b. Radd
Radd adalah pembatalan atau pengembalian warisan oleh pewaris kepada ahli waris lain yang berhak menerimanya. Radd terjadi ketika pewaris menyadari bahwa ada kesalahan dalam penentuan warisan atau ada hak ahli waris yang seharusnya mendapatkan bagian yang lebih besar.