Mohon tunggu...
Che Ghele
Che Ghele Mohon Tunggu... Freelancer - Opini, Sastra, Budaya

Mempelajari Sastra Jepang sebagai sarana komunikasi global,pegiat literasi yang suka puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnalisme Jaman Now, Masih Relevankah?

8 Desember 2024   18:47 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalistik (journalistiek, Belanda) bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Ditelusur dari akar katanya (diurma 'harian', Latin; jour 'hari', Prancis), jurnalistik adalah kegiatan membuat laporan harian, mulai dari tahap peliputan sampai dengan penyebarannya. Jurnalistik sering disebut juga sebagai jurnalisme (journalism). Berdasarkan media yang digunakannya, jurnalistik sering dibedakan menjadi jurnalistik cetak (print journalism) dan jurnalistik elektronik (electronic journalism). Beberapa tahun belakangan ini muncul pula jurnalistik online (online journalism).

Dalam upaya memberikan performa terbaik seorang jurnalis utamanya adalah menaati prinsip-prinsip jurnalisme yang merupakan etika dan pedoman profesionalisme. Ada banyak kasus dimana prinsip jurnalisme benar-benar sangat sulit untuk diterapkan karena faktor sosial, politik, ekonomi bahkan teknologi.

Sebuah kasus dimana salah satu prinsip jurnalisme diterapkan adalah kasus penyalagunaan e-KTP yang dimuat di detiknews.com yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014), Diah Anggraeni (DA) hari ini. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Jurnalisme tidak hanya menerapkan prinsip Kebenaran adalah kewajiban pertama jurnalisme namun juga esensi jurnalisme sebagai disiplin verifikasi yang memberikan detail serta runtutan kejadian yang valid dan menerapkan prinsip laiinya yaitu Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan dimana Salah satu tugas utama jurnalis adalah mengawasi kekuasaan dan menyuarakan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang sering muncul adalah Apakah dari prinsip-prinsip jurnalisme tersebut masih dijalankan secara konsekuen oleh jurnalis, atau ada sebagian dari prinsip jurnalisme tersebut yang sudah tidak lagi dijalankan?

Dalam beberapa kondisi seringkali prinsip jurnalisme tidak mampu diterapkan secara maksimal karena banyaknya tekanan dari berbagai pihak juga beberapa infomasi yang tidak memiliki substansi yang jelas salah satu contohnya adalah peristiwa corona 2019 yang membingungkan dunia global. Ada juga berita-berita viral yang dimuat hanya untuk menaikan rating hingga jutaan views namun memberikan dampak yang negatif  dan seringkali yang terjadi melanggar salah satu prinsip jurnalisme yaitu Independensi dari pihak yang diliput. Jurnalis harus menjaga jarak dari pengaruh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap berita yang diliput namun malah memberikan tempat yang berbeda serta menyokong pemberitaan yang intens dan berkelanjutan.

Penyebaran berita mulai tidak terkendali karena banyaknya media-media yang menjamur baik lembaga resmi hingga abal-abal. Media tidak lagi menjadi jembatan informasi yang berintegritas tinggi namun hanya menjadi pemberi informasi instan yang menyenangkan publik. Hal semacam ini menjadi ancaman yang berdampak pada Masyarakat yang memiliki perbedaan pemahaman serta minimnya literasi digital. Jurnalisme seharusnya mulai berani melawan arus dengan  memberikan berita yang berkontribusi pada kepentingan publik, yang relevan, fleksibel, jujur dan mengandung kebenaran. Selain itu, literasi media di kalangan masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar mereka dapat membedakan informasi berkualitas dari sensasi belaka. Dengan sinergi antara jurnalis yang berintegritas dan masyarakat yang kritis, prinsip-prinsip jurnalisme dapat kembali ditegakkan dalam praktiknya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun