Sedangkan "pembegal konstitusi" kelas kedua; Mereka anggota Baleg RI dengan patuh dan bersemangat  melaksanakan perintah bosnya. Mereka itu  anggota Baleg yang hadir rapat kerja tanggal 21 Agustus 2024 dan menyetujui Revisi UU Pilkada. Dari 9 fraksi yang hadir, hanya fraksi PDI-P yang menolak direvisi.
Patut diduga kenapa Ketua-Ketua Partai KIM Plus itu menjadi takut dengan Raja mereka. Bahlil sang ketua Umum Golkar menyebutnya dengan kosa kata "jangan main-main dengan  Raja Jawa".  Setidaknya dengan kekuasaan Raja, para Ketua Partai yang "berkasus" korupsi, melalui instrumen hukum dapat  merontokkan  mereka, setidaknya itu yang diduga  terjadi dengan mundurnya Ketua Umum Golkar Airlangga. Alasan kedua, ada kekuasaan yang empuk, yaitu jatah kursi di Kabinet.  Partai itu akan miskin jika tidak ada kadernya yang duduk menjadi Menteri di Kabinet, dan alasan ketiga, bisnis mereka akan berjalan lancar, tidak diganggu bahkan mendapatkan kemudahan.
"Pembegal Konstitusi" di dalam Sistem
Negeri kita ini sangat menarik untuk diteliti. Karena begitu banyaknya anomali dalam sistem politik dan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh para pelaku. Anomali itu sudah bersifat masif, sistemik dan berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi dan secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia.
Banyak hal yang diungkapkan pimpinan negara berbeda dengan kenyataan dilapangan. Bagaimana hukum bisa ditekuk atas nama demokrasi, ternyata dibalik itu ada kepentingan keluarga untuk mempertahankan dinasti. Hal  itu terlihat secara terang benderang, tanpa ada rasa malu. Bagaimanapun rakyat mencibir, unjuk rasa,  dan  protes diberbagai talk show, pod cast media elektronik, sepertinya masuk kuping kiri keluar kuping kanan.
Baca majalah TEMPO, hampir setiap minggu isi berita tentang Penyelenggara Negara yang carut marut. Puncak carut marutnya tanggal 21 Agustus 2024 yang lalu. Â Lembaga Tinggi Negara (DPR RI), dan ingat bukan oknumnya tetapi sudah lembaganya, Â membangkang konstitusi yakni Putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024, yang bersifat final dan mengikat. Kali ini tidak dapat dihindari jika masyarakat menjuluki Baleg DPR RI itu "pembegal konstitusi" yang berada dalam sistem pemerintahan.
Kapolri sesuai dengan wewenang hukumnya, tidak sulit mencari para pembegal, terutama pembegal konstitusi. Tdak perlu dicari  ditengah masyarakat. Cari saja di Gedung DPR RI, di Gedung Istana pasti ketemu, mulai kelas teri sampai kelas kakap. Bukan seperti sekarang ini, mahasiswa demo ke DPR, pintu ditutup, akibatnya pagar jebol. Polisi membuat pagar betis berhadapan dengan mahasiswa menggunakan gas air mata, terjadi bentrok. Akhirnya 300 demonstran ditahan Kepolisian Daerah Metro Jakarta.
Kapolda Metro  Jaya seharusnya turun tangan. Take over untuk menyelesaikan masalah. Hadirkan para Pimpinan DPR RI secara lengkap, jumpakan dengan delegasi mahasiswa di Gedung DPR, kawal mereka berdialog. Masa diluar dikawal dan diminta tenang, dengarkan dialog diantara mereka melalui pengeras suara.
Tidak cukup hanya Dasco Wakil Ketua DPR bicara di depan para wartawan, bahwa sidang paripurna membahas Revisi UU Pilkada dibatalkan. Begitu sederhana dimata mereka persoalan tersebut. Aset negara sudah banyak yang hancur di beberapa kota. Masa demonstran  ditangkap, tetapi kita tidak mendengar berita ada anggota DPR yang ditangkap karena membegal konstitusi. Itulah anomali Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H