Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apakah Ada Pembegal Konstitusi di Senayan?

20 September 2024   10:06 Diperbarui: 20 September 2024   10:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan itu timbul, karena Baleg DPR mengadakan Rapat Kerja kilat tanggal 21 Agustus 2024 untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024. Rapat Baleg itu secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah tersebut, dihadiri oleh 28 orang anggota, dari 80 orang anggota Baleg dari 9 fraksi. Dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI-P

Biasanya selama ini fraksi yang sendiri berbeda atau oposisi  adalah fraksi PKS. Sekarang Partai PKS sudah "tobat" beroposisi, dan  masuk dalam jaringan raksasa KIM-Plus, yakni gabungan parta-partai "binaan"Pak Lurah. Rupanya PKS tidak tahan juga sepuluh tahun "menderita" dan saatnya menikmati "kebahagiaan" hidup di dunia sebelum meninggalkan dunia yang fana.

Siapa saja yang berperan sebagai "pembegal konstitusi" di senayan, kita hanya bisa menduga diantara 28 orang yang bersuara menyatakan "melawan" k

Putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2014 dan Putusan MK Nomor 70/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Tetapi yang pasti mereka yang menyetujui draft revisi UU Pilkada  melawan putusan MK, merupakan "pembegal " kelas teri yang dikendalikan oleh "pembegal" kakap  para kepala kodi KIM-Plus "berselingkuh" dengan Penyelenggara Negara.  

Kenapa masyarakat menyebutnya "pembegal konstitusi" karena hanya mereka yang berani dan siap pasang badan melawan Konstitusi. Betapa tidak, keputusan MK adalah FINAL AND BINDING artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Masih ingat putusan MK Nomor 90 Tahun 2024, sang Paman Usman ( ketua MK) meloloskan calon Wakil Presiden yang tidak cukup umur.  Ternyata Ketua MK yang memutuskan perkara ada  conflicf of interest(CoI), oleh MKMK diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak boleh ikut menyidangkan perkara Pilkada. Walaupun masyarakat mengatakan Wakil Presiden yang dihasilkan adalah  "anak haram Konstitusi" tetapi karena keputusan MK final dan mengikat, masyarakat patuh.

"Pembegal"  senayan itu akhirnya "tiarap" masuk kolong tempat tidur takut dicari warga. Warga mengamuk dan melakukan aksi demo melawan "pembegal" senayan. Pagar Gedung DPR-RI jebol. Demonstran berhadapan dengan Polisi. 300 lebih demonstran ditangkap Polisi. Itulah hasil kerja "pembegal". Rakyat berhadapan dengan Polisi yang menggunakan peralatan perusak dan pemukul kepada para demonstran.  Ironi nya sumber uang untuk membeli senjata yang digunakan Polisi   dari uang rakyat melalui pajak yang dikutip negara.

Pembegal yang berkelas

"Pembegal konstitusi"  di Indonesia memang berkelas. Umumnya dibagi atas 2 kelas yaitu pertama; Pembegal  kelas pemikir dan berotak "kotor", dan kelas kedua; Pembegal  kelas di lapangan, sebagai eksekutor yang tidak perlu lagi  menggunakan pikirannya, dan otaknya "busuk".

Siapa saja "pembegal konstitusi" kelas  pertama  dimaksud. Dalam kasus pembangkangan konstitusi dengan melawan keputusan MK 60 dan 70 melalui rapat kerja Baleg DPR RI 21 Agustus 2024 sangatlah jelas. Mereka   Ketua- Ketua Partai Politik tertentu, yang mengendalikan dan memerintahkan anggotanya (anggota DPR) di Baleg untuk merevisi UU Pilkada yang menentang keputusan MK 60 dan 70. "Pembegal konstitusi" kelas pertama itu bekerja bukan tanpa sebab. Mereka bekerja atas "perintah" Raja mereka yang yang istilah  Ketua Umum Golkar Bung Bahlil   menyebut  Raja Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun