Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Gibran Didiskualifikasi MK?

13 April 2024   12:44 Diperbarui: 13 April 2024   13:06 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jika keputusan  MK seperti yang diandaikan diatas, sebenarnya Pak Jokowi belum kartu mati. Dalam masa 5 bulan pemerintahan Jokowi akan berakhir banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan keadaan situasi yang porak poranda secara politik, dan goncangan ekonomi yang sedang melanda. Kenaikan kurs Dollar yang menembus lebih Rp,16 ribu/ 1 $. Kasus PT Antam Rp. 271 trliun, dan kasus  ilegal nikel ratusan triliun, sampai naiknya harga beras harus dapat diselesaikan oleh Presiden.

Presiden Jokowi sebaiknya menyadari, secara perlahan  kekuasaannya semakin lemah. Diujung kekuasaan Presiden Jokowi mungkin hanya Prof. Pratikno yang setia mendampingi. Yang lainnya  wallahu a'lam. Masih ingat diakhir pemerintahan Presiden Soeharto? Hanya Saadillah Mursjid Mensesneg waktu itu yang setia mendampingi Soeharto bukan saja sampai akhir kekuasaan Soeharto (1998), tetapi sampai akhir hayat Pak Harto.

Sisi gelap Istana seperti yang dikatakan Megawati pada Presiden Jokowi, secara perlahan akan cepat atau lambat terlihat menjelang akhir pemerintahan. Orang-orang yang memuja muji setinggi langit terhadap Jokowi akan segera hilang dan sirna seperti embun pagi menjelang siang.

Bagaimana Peta Hasil Pilpres Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran?

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi :

  • Paslon 02 menang dengan perolehan suara tipis ( 51-52%) dan sekurang-kurangnya 20% di 20 Propinsi. Satu putaran selesai. Tetapi ada kenaikan suara untuk Paslon 01 dan 03.

  • Tidak ada Paslon yang mencapai diatas 50% Maka dilakukan putaran kberikutnya  antara Paslon 01 dengan 02, atau 01 dengan 03, atau 02 dengan 03 tergantung urutan peroleh suara.

Pertanyaan menarik berikutnya adalah bagaimana jika Keputusan MK, menolak seluruh Petitum 01 dan 03? Sejujurnya penulis  tidak berani membuat analisis apa yang akan terjadi. Hanya rakyat yang bisa menjawabnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun