Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Gibran Didiskualifikasi MK?

13 April 2024   12:44 Diperbarui: 13 April 2024   13:06 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu petitum pemohon Paslon 01 ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden.

Dalam perjalanan sidang berhai-hari, persoalan cawe-cawe Presiden dalam Pemilu menjadi pembahasan yang cukup mendalam. Dalil yang disampaikan pemohon 01 dan 02 bertubi-tubi menampilkan saksi fakta, saksi ahli dan bukti-bukti potongan pemberitaan dan foto-foto dari media massa yang ditampilkan dalam persidangan MK.

Dari catatan kami, dalil yang disampaikan mulai ketidaknetralan ASN, Polisi dan TNI, penyelenggara negara, para Menteri. Termasuk KPU, Bawaslu, DKPP  yang diduga memihak, serta penggelontoran Bansos melalui  Automatic adjustment 5% dana APBN  sektor kementerian dan program Perlindungan Sosial yang melonjask dalam APBN 2024 495 Triliun serta kerlibatan aparatur desa, untuk memenangkan termohon Paslon 02, karena Calon Wakil Presidennya adalah anak sulung Presiden Jokowi bernama Gibran Rakabuming Raka.

Tulisan ini hanya mengkaji apa kira-kira yang terjadi jika Majelis Hakim MK menyetujui Petitum pemohon Paslon 01, yakni Melakukan Pemungutan Suara Ulang dan Mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Paslon 02, dan memerintahkan kepada Calon Presiden Prabowo Subianto mencari calon pengganti Calon Wakil presiden sebagai Paslon 02. 

Jika hal itu terjadi, tentunya seperti gelombang Tsunami yang melanda kubu partai-partai yang menamakan dirinya Gabungan Partai Indonesia Maju, dan keluarga besar Joko Widodo.

Prabowo tentu segera melakukan konsolidasi dengan Ketua -- Ketua Partai Pendukung Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat yang ada suara di parlemen bersama Jokowi atau tanpa Jokowi.

Dengan (seandainya)  Keputusan MK mendiskualifikasi Gibran, merupakan pukulan telak bagi Presiden Jokowi. Pada saat kekuasaannya sudah mendekati berakhir, mengalami perlakuan ibarat bebek yang salah satu  kakinya patah. Jokowi tidak akan mudah dan gampang menggunakan kekuasaannya secara maksimal. Para pembantunya, apakah itu para Menteri, Kapolri, Panglima TNI, tentu sudah mulai mengukur langkah yang dilakukan karena peta politik kekuasaan sudah bergeser.

Prabowo harus melakukan langkah cepat dan tepat mencari pengganti Gibran. Bisa jadi akan mencari pengganti yang juga tokoh muda yang sudah matang berpolitik. Dalam catatan kami cukup banyak tokoh muda dari partai pendukung Prabowo, apakah itu dari Golkar, maupun Demokrat dan PAN. Dari Demokrat tersebut AHY yang juga Ketua Umum Demokrat dan anak sulung mantan Presiden SBY berpotensi dilamar Pranowo. Dari Golkar wah cukup banyak generasi mudanya. Yang penting apakah elite partai Golkar dan sesepuh, senior dan fungsionaris Golkar berkenan. Karena di Golkar itu sebagai partai usia lanjut, faktor senioritas masih dominan.

Disamping itu Golkar pendukung utama dan pertama untuk Prabowo serta merupakan partai dengan kursi terbanyak kedua sesudah PDI-P.

Prabowo harus dengan cepat melakukan konsolidasi kembali dukungan politik terhadap Paslon 2 jilid 2. Kesepakatan politik dirancang ulang dengan design dan strategi yang berbeda. Secara politik dukungan parai politik terhadap Gibran sebenarnya tidak ada. Kekuatan Gibran selama ini adalah  kekuasaan melalui intervensi Presiden Jokowi (Ayah Gibran).

Bagaimana dengan Presiden Jokowi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun