Menggali lebih dalam lagi partispasi masyarakat, sebagai upaya cross check, dan pengujian kebenaran informasi yang diperoleh Panja DPR, dan mensinkronkannya dengan masukan DIM Pemerintah.
Pasal-pasal yang krusial, menimbulkan kegaduhan, dan tidak bermanfaat untuk masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya, dihapuskan saja. Menyisir pasal-pasal yang tidak perlu diangkat dalam bentuk norma Undang-Undang, tetapi cukup regulasi dibawahnya, untuk dihapus.
Panja Komisi IX DPR, disarankan untuk merubah konsep Draft RUU Kesehatan tidak menggunakan metode Omnibus Law. Fokus saja DIM pasal-pasal yang terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dengan demikian Draft Undang-Undang Kesehatan yang baru itu menjadi jejaring dan menghilangkan irisan kontroverisal dengan UU lain di Sektor Kesehatan seperti UU Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, Kedokteran, Bidan, Perawat dan lain-lain.
Draft RUU Kesehatan, sebagai revisi terhadap UU Kesehatan yang lama juga tidak perlu menyentuh UU SJSN dan UU BPJS yang bersifat Lex Specialist. Cukup mengelaborasi substabsi terkait Kesehatan yang tercantum dalam UU SJSN dan UU BPJS ke dalam RUU Kesehatan.
Soal isu tenaga kesehatan dokter spesialist dan pendidikan kedokteran, STR, SIP dan lainnya, tidak perlu diatur dalam bentuk UU. Cukup regulasi di bawahnya dalam bentuk Kepres, PP, dan PMK. Dikhawatirkan Menkes tidak memahami substansi yang hendak dibongkar-pasang itu, tetapi berkeyakinan harus dibongkar.
DPR Komisi IX pasti sudah memahami bahwa penyusunan RUU dengan pendekatan Omnibus Law menyisakan persoalan yang tidak selesai. Sampai hari ini demo buruh masih berlangsung protes UU Cipta Kerja, UU P2SK yang menyabet JHT masuk dalam UU P2SK, dan persoalan dengan pihak Kepolisian terkait wewenang penyelidikan, masih belum selesai.
Panja Komisi IX DPR harus ekstra hati-hati atas potensi masuknya kepentingan lain yang bermotif jaringan bisnis kesehatan dan kekuasaan untuk mengendalikan BPJS Kesehatan dengan memporak porandakan pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS, melalui tangan Omnibus Law.
Peserta JKN yang selama ini sudah merasakan manfaat JKN, dan dikelola oleh BPJS Kesehatan secara independen sebagai badan hukum publik, merupakan aset yang harus dijaga dan dipelihara oleh DPR. Perlu diingat, RUU SJSN dan RUU BPJS diusulkan atas inisiatif DPR. Akan menjadi suatu yang ironi jika UU SJSN dan BPJS porak poranda di tangan DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H