Perjalanan panjang RUU Kesehatan itu memang melelahkan. Setelah masuk dalam Short list Prolegnas, atas inisiatif Baleg DPR dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Baleg DPR dengan mengundang berbagai stakeholder kesehatan, baik yang gurem dan sempalan sampai yang resmi kelembagaannya.
Anehnya dalam proses RDP itu, Baleg tidak punya draft atau konsep yang lengkap berupa Naskah Akademik, tetapi memberikan beberapa pertanyaan, dan didiskusikan.
Saat bersamaan beredar dimasyarakat Naskah Akademik dan Draft RUU (Omnibus) Kesehatan, dan menimbulkan kehebohan dan kegemparan sejagad dunia profesi kesehatan. Pihak DPR tidak mengakui mengeluarkan Draft NA dan RUU itu. Demikian juga pihak Kemenkes. Mungkin yang mengedarkan hantu bernama "Omnibus".
Hebatnya, Draft RUU Kesehatan yang beredar itu, dibahas secara resmi dan diam-diam oleh para pejabat Kemenkes. Para OP (Organisasi Profesi) kesehatan menyebutnya operasi senyap.
Belakangan pihak Baleg DPR baru secara resmi mengeluarkan Draft RUU (Omnibus) Kesehatan, yang mirip dengan draft yang beredar di masyarakat.
Komisi IX DPR menyatakan tidak dilibatkan dan tidak mengusulkan RUU (Omnibus) Kesehatan itu. Bahkan ada kecenderungan menolak karena tidak urgens. Komisi IX lebih fokus pada pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, yang akhirnya ditelan RUU Kesehatan.
Akhirnya Sidang Paripurna DPR memutuskan untuk membahas RUU Kesehatan itu, sebagai inisiatif DPR, dan menyerahkan Draft RUU (Omnibus ) Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas.
Tarik ulur belum selesai. Pihak Komisi IX DPR protes karena ada upaya untuk membahas RUU itu di Baleg, bukan di Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan. Secara tupoksi memang urusan Komisi IX DPR, tetapi yang paling "memahami" dan "sepaham" dengan Kemenkes adalah Baleg DPR.
Karena protes keras Komisi IX DPR, pimpinan DPR memutuskan pembahasan mitra pemerintah di Komisi IX DPR. Komisi IX menunjuk 27 orang sebagai Panja DPR, dan Pemerintah menyiapkan 84 orang sebagai Panja Pemerintah.
Sewaktu penyerahan DIM Pemerintah oleh Menkes kepada Pimpinan Komisi IX DPR, Rabu 5 April 2023, Menkes menjelaskan dengan mantap bahwa DIM RUU kesehatan itu sudah menyerap 75% aspirasi masyarakat.