Menurut pakar hukum, dan yang juga dipahami selama ini,  Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
UU SJSN dan UU BPJS adalah produk hukum yang bersifat Lex specialis. Sedangkan RUU tentang Kesehatan (Omnibus law), apapun produk UU dalam lingkup kesehatan ( faskes, SDM, konsep kesehatan, kesehatan jiwa, pendidikan kedokteran, dan banyak lagi ) ada sekitar 13 Undang-Undang adalah bersifat generalis.
Maknanya sesuai dengan logika dan nalar hukum, jika hendak dilakukan Omnibus sebagai  konsep atau metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di mana substansi setiap aturan berbeda-beda adalah dalam lingkup lex generalis.
Dalam konteks _Omnibus law_ RUU Kesehatan ( lex generalis)  yang mem-blended semua UU di lingkup kesehatan, juga menyambar UU SJSN dan UU BPJS yang Lex specialis.
Pola kerja penyusunan RUU Kesehatan seperti ini, akan menimbulkan banyak komplikasi  public service_, khususnya dalam UU SJSN dan UU BPJS yang dipreteli dalam RUU Kesehatan. Pretelan ini akan berakibat pada semakin kacaunya arsitektur Sistem Jaminan Sosial Nasional dan model penyelenggaraannya yang dilaksanakan oleh BPJS.
Arsitektur UU SJSN dan UU BPJS yang bersifat Lex spesialis, tidak dimaksudkan untuk mengatur yang sudah diatur dalam regulasi sektor-sektor lembaga negara dan pemerintah.
UU SJSN dan UU BPJS bersifat lintas sektor, dan setiap sektor penyelenggara negara silahkan merujuk UU tersebut, terkait 5 program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Dan jangan lupa, kelima program itu bukan optional tetapi bersifat wajib.
Bagi sektor -- kementerian ingin menyusun regulasi kementerian, terkait Jaminan Sosial silahkan merujuk pada UU SJSN dan UU BPJS. Disitulah letak lex spesialisnya.
Perlu diingat, terkait dengan Program Jaminan Kesehatan, UU SJSN dan UU BPJS tidak mencampuri apa yang menjadi regulasi di sektor kesehatan. Maka itu UU SJSN tidak memberikan definisi atau pengertian atau norma terkait sesuatu yang mnjadi domain sektor kesehatan. seperti apa yang dimaksud faskes, Kebutuhan Dasar Kesehatan, rawat inap kelas standar, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan juga apa yang dimaksud dengan indikasi medis, dan banyak term-term lainnya yang semuanya sudah ada diberbagai Undang-Undang, PP, Perpres, Permen, dilingkup Kementerian Kesehatan.
Pertanyaan adalah apakah hal-hal yang menurut UU SJSN dan UU BPJS perlu diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam bentuk Perpres, maupun Permenkes sudah dilaksanakan oleh Kemenkes? Jawaban ada yang belum. Seperti konsep KDK, rawat inap kelas standar, penyempurnaan pembiayan Ina-CBGs, dan kapitasi, urun biaya, naik kelas rawat inap yang tidak perlu harus diatur dalam level Undang-Undang.
Dengan mem-blended RUU Kesehatan (Omnibus) dengan merombak beberapa pasal pada UU SJSN dan UU BPJS adalah salah kaprah dan diluar kewajaran serta tidak menyelesaikan persoalan kesehatan, dan bahkan dapat membuat porak porandanya arsitektur kesehatan dan arsitektur Jaminan Sosial Nasional.
Hal yang sama terjadi pada penyusunan Draft RUU P2SK, pada pasal 185, yang merombak akun peserta JHT menjadi dua akun yaitu Akun Utama (AU) Â dan Akun Tambahan (AT). Konsep JHT dalam RUU itu merombak konsep JHT yang sudah dibahas dalam Naskah Akademik UU SJSN bagaimana seharusnya filosofi JHT itu.
Filosofi itu ditabrak  dalam RUU P2SK, untuk kepentingan pragmatis pemerintah yang menghindar dari desakan dan protes buruh yang hanya mau JHT dapat diambil sebulan sesudah di PHK. Jalan memutar yang dibuat melalui RUU P2SK, tidak akan menyelesaikan masalah, karena buruh akan keberatan. Dua akun itu akan menimbulkan kecurigaan buruh. Akun Utama (AU), diduga bersumber dari kontribusi pemberi kerja (3,7% dari upah) dan Akun Tambahan (AT), bersumber dari dari pekerja (2%).
UU SJSN tidak mengenal pemisahan akun dimaksud, dan sudah di_blended_ sebagai tabungan pekerja yang uangnya berasal dari pekerja dan pemberi kerja 5,7%. Tidak tepat jika RUU P2SK itu ( generalis) mempreteli UU SJSN yang spesialis.
Kita menyimak video Raker dengan Menkes, dan RDP dengan BKKBN, Â BPOM, BPJS kesehatan dan DJSN pada tanggal 22 November 2022 terkait dengan RUU Kesehatan (Omnibus law).
Paparan Wamenkes menarik. Menjelaskan tentang 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang mencakup Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Â SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.
6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan itu, merupakan arsitektur kesehatan yang dalam rangka RPJM akan dicapai pada tahun 2024. Tidak ada keluhan dari Wamenkes untuk melaksanakan ke 6 pilar trasnformasi sistem kesehatan itu, semuanya sudah dapat diakomodir dengan regulasi yang ada.
Dalam pelaksanaannya Menteri dapat menerbitkan Permenkes dan Kepmenkes. Bahkan dalam APBN 2023 sudah dianggarkan sekitar Rp. 90 triliun APBN sektor kesehatan.
Wamenkes tidak membahas NA RUU Kesehatan, demikian juga pihak BPJS Kesehatan, dan DJSN karena belum menerima atau mengetahui NA RUU Kesehatan (Omnibus law).
Bahkan ada salah seorang anggota DPR (Baleg), meminta Draft  RUU Kesehatan kepada pemerintah (Kemenkes), dan langsung dijelaskan oleh Pimpinan Sidang bahwa RUU Kesehatan ini inisiatif DPR (Baleg), dan NA/Draft RUU sedang disusun oleh Baleg DPR.
Dengan demikian draft NA dan RUU Kesehatan (_Omnibus law_) yang beredar selama ini tidak benar. Karena pihak DPR (Baleg) dalam forum Raker dan RDP dengan Menkes, BKKBN, BPOM, BPJS Kesehatan dan DJSN menyatakan Draft RUU sedang disusun.
Saran kepada Baleg DPR
- Sebagai pihak yang mengajukan  (inisiatif) pembentukan RUU Kesehatan (Omnibus law), yang menggabungkan UU diluar sektor Kesehatan yang sudah masuk short list Baleg, sebaiknya dibatalkan saja, karena belum tentu lebih baik dari UU eksisting, bahkan menimbulkan komplikasi regulasi, dan keresahan di kalangan stakeholder kesehatan.
- Â Target dari RUU Kesehatan sebagaimana yang disampaikan Pimpinan Baleg DPR dalam Raker dan RDP dengan Menkes, BKKBN, BPOM, BPJS Kesehatan dan DJSN adalah terbentuknya Komite Kebijakan Kesehatan, tidak jelas arah dan tujuan, serta menimbulkan keruwetan birokrasi baru. Kemenko PMK sudah memadai untuk mengkoordinasikan kebijakan, dengan penambahan wewenang oleh Presiden. Tidak apel to apel membandingkan antara Komite Kebijakan Keuangan dengan harus terbentuknya Komite Kebijakan Kesehatan.
- Pemerintah dalam hal ini Kemenkes harus dapat meyakinkan DPR bahwa skala prioritas tugas Kemenkes sesuai dengan RPJM 2022 -2024 adalah melaksanakan 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan. dengan parameter kualitatif dan kuantitatif yang telah dirumuskan. Serta sudah didukung dengan APBN 2023.
- Terkait eksistensi BPJS Kesehatan dalam melaksanakan UU SJSN dan UU BPJS, memang perlu direview. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan DJSN.
- DJSN sudah menyiapkan kajian  draft RUU Sistem dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional sebagai  Omnibus law  UU SJSN dan UU BPJS, yang setiap saat diperlukan dapat disajikan oleh DJSN.
- Sebaiknya pihak baleg DPR, menyelesaikan RUU Tentang Kafarmasian dan Pengawasan Obat dan Makanan yang juga masuk dalam Short list Baleg, mengingat kasus Gagal Ginjal Akut yang menimbulkan korban meninggal ratusan anak-anak, merupakan persoalan pengaturan produksi, distribusi dan penggunaan  obat dan mekanisme pengawasan BPOM yang ternyata banyak kelemahannya secara regulasi.
Semoga para anggota DPR di baleg yang terhormat, menerima saran tersebut dengan bijak dan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pembuatan suatu UU yang maturasinya belum optimal.
Cibubur 25 Nov. 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H