Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Akreditasi Klinik Pratama, Antara Kewajiban dan Kelayakan

17 Agustus 2022   23:57 Diperbarui: 18 Agustus 2022   17:52 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Klinik Pratama| Dok Humas Kemnaker via Tribunnews.com

Keempat; Transformasi sistem pembiayaan kesehatan senilai Rp49 triliun dengan tiga tujuan, yakni tersedia, cukup, dan berkelanjutan, alokasi yang adil, serta pemanfaatan yang efektif dan efisien.

Kelima; Transformasi sumber daya manusia kesehatan dianggarkan Rp4,18 triliun yang akan digunakan dalam penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam dan luar negeri, serta kemudahan penyertaan tenaga kesehatan dalam dan luar negeri

Keenam; Anggaran transformasi teknologi kesehatan dialokasikan Rp540 miliar untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.

Tulisan ini terfokus pada pilar pertama, transformasi pelayanan kesehatan primer. Dengan besaran anggaran Rp6.06 triliun. kegiatannya mencakup 4 hal yakni edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.

Edukasi penduduk masih sangat diperlukan untuk mengubah perilaku hidup sehat dan juga mencegah stunting. Pencegahan primer dan sekunder antara lain supaya Upaya Kesehatan Masyarakat terus ditingkatkan dan kapasitas dan kapabilitas layanan primer sebagai Upaya Kesehatan Perorangan berujung pada mutu pelayanan primer dan kepastian pelayanan pasien di faskes primer sebagai gate keeper.

Salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan mutu, kapasitas, dan kapabilitas faskes primer adalah dengan menyelenggarakan akreditasi faskes primer sesuai dengan Permenkes No, 46/2015 dan Permenkes lainnya meliputi Puskesmas, Klinik Pratama, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transformasi Darah, termasuk juga praktek mandiri dokter, dan dokter gigi.

Mengacu data dari BPJS Kesehatan per Juni 2022, jumlah FKTP yang bekerja sama dengan dengan BPJS Kesehatan adalah 23.404 unit. Sejumlah 10.200 diantaranya adalah Puskesmas, dan 13.204 Klinik Pratama. Walaupun sebenarnya jumlah Klinik Pratama di Indonesia jauh lebih banyak, tapi tidak ada data yang pasti.

Bagi Puskesmas cakupan akreditasi sudah hampir 100%, bahkan saat ini sudah pada tahap reakreditasi. Persoalan yang masih menjadi masalah adalah hampir semua Klinik Pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum diakreditasi.

Persoalan semakin berat, setelah BPJS Kesehatan "mengancam" akan mengakhiri kerja sama dengan Klinik Pratama yang sampai Februari 2023 belum terakreditasi. Berita itu menyebabkan banyak Klinik Pratama yang cari informasi tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Kemenkes.

Saat ini sudah ada 13 LPA untuk Faskes Primer (PKLU) yang diajukan ke Kemenkes, dan sudah diverifikasi dan validasi pertengahan Juli 2022 yang lalu. Kemenkes belum memutuskan status 13 lembaga LPA itu. Apa sebabnya hanya Pak Menteri yang tahu. Tetapi mungkin juga aturan pelaksanaan berupa permenkes sebagai pengganti atau penyempurnaan Permenkes 46/2015 belum selesai dirumuskan.

Problematika Klinik Pratama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun