Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menakar Optimalisasi Inpres 2/2021

15 Agustus 2022   13:04 Diperbarui: 15 Agustus 2022   13:04 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar,

 Presiden sudah banyak menerbitkan berbagai Inpres untuk mendorong kecepatan dan percepatan program sektor-sektor  ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan dan lainnya. Kali ini kita menyoroti Inpres yang memacu BPJamsostek untuk bekerja optimal mencapai target program dengan menembus tembok birokrasi lembaga pemerintah. Apakah berhasil? Mari kita baca artikel ini. Semoga bermanfaat.

Pada Bulan Maret 2021, pada saat APBN dan APBD 2021 sudah ditetapkan terbitlah  Instruksi Presiden .untuk optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dengan menggunakan APBN dan APBD yang sedang berjalan.

Banyak Daerah yang  berupaya  menganggarkan pembiayaan optimalisasi dari APBD Perubahan, tentu tidak maksimal. Akibatnya BP Jamsostek harus mengeluarkan alokasi ekstra untuk terlaksananya  Inpres 2/2021 dengan menggunakan dana Badan atau DJS ( Dana Jaminan Sosial)  tentu pihak BPJamsostek yang tahu.

Di sisi lain, kondisi Pandemi Covid-19 berada pada titik puncaknya, sehingga berdampak peningkatan pengangguran, dibarengi dengan meningkatnya peserta BPJamsostek yang drop out. Berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan untuk pembayaran iuran, sehingga mengajukan penundaan iuran.

Akibatnya sama-sama kita saksikan, merosotnya peserta aktif, dan pekerja yang terkena PHK, menyebabkan dana JHT semakin bocor kencang.

Isu lain yang tidak menguntungkan adalah mencuatnya persoalan korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya dan Asabri, mengimbas ke BP Jamsostek terkait kebijakan investasi. Kedeputian investasi BP Jamsostek disidik Kejaksaan Agung berbulan-bulan, yang menyebabkan banyak karyawan analisis investasi ketar-ketir.

Kendala lain dilapangan mencakup kolaborasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah  dengan BPJamsostek mengalami gangguan, terkait klaim kepesertaan yang sudah diatur dalam UU SJSN/UU BPJS, tetapi diguncang oleh BUMN asuransi yang berupaya mempertahankan agar ASN Pemda program JKK dan JKM nya tidak lepas dari BUMN itu.

Kita cermati juga regulasi pendukung pada level Pemda Propinsi dan Kab/Kota, masih belum merata diterbitkan terutama dalam bentuk Perda, dan bahkan ada yang belum menjadi perhatian penuh.

Apa sebabnya? posisi kelembagaan BPJamsostek, yang mengalami stigmanisasi sebagai BUMN, yang harus memberikan CSR / sumbagan kepada Pemda yang tidak bisa dianggarkan dalam pos dana Badan BP Jamsostek suatu kesulitan tersendiri untuk membangun kolaborasi dengan Pemda setempat.

Masih adanya keluhan lambatnya pembayaran klaim peserta, waktu yang relatif lambat, banyaknya karyawan yang bekerja WFH, berpengaruh terhadap kinerja BPJamsostek, di masa- masa Pandemi Covid tersebut.

Pukulan berat bagi BP Jamsostek adalah merosotnya DJS yang diperoleh disebabkan perusahaan menunggak iuran,  dan iklim investasi yang tidak stabil, menyebabkan BP Jamsostek hampir limbung.

INPRES 2/2021, Sebagai Pisau Bedah

Adanya instruksi Presiden, kepada BPJamsostek untuk berkolaborasi, berkoordinasi dengan 25 lembaga pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota, untuk meningkatkan kepesertaan BPJamsostek, diharapkan dapat mengoptimalisasi  pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  sebagai respons Presiden atas berbagai dinamika yang diuraikan di atas.

Instruksi kepada ke 25 lembaga sesuai  dengan tupoksinya  membantu BPJamostek untuk peningkatan cakupan kepesertaan, pengawasan, monitoring, dan untuk mendukung optimalisasi itu, Inpres mempersilahkan menggunakan APBN dan APBD supaya instruksi itu jalan.

Sejauh mana Inpres ini ampuh sesuai dengan maksud terbitnya Inpres, tentu memerlukan evaluasi, walaupun tidak dapat dipungkiri, bahwa yang terjadi saat ini adalah  bauran kebijakan berdasarkan perintah UU, PP, Perda, Pergub, Perbup/Perwali dan Inpres itu sendiri.

Salah satu bauran kebijakan dimaksud adalah penyelenggaraan *Paritrana Award* yang sudah berlangsung  5 tahun.  Bahkan pada penilaian Paritrana Award 2021, sudah memasukkan indikator Inpres Nomor 2/2021, sebagai penilaian terhadap Pemerintah Daeah Propinsi dan kabupaten yang ikut dalam jaringan penilaian.

Eksistensi Paritrana Award, juga memberikan kontribusi terhadap inovasi program BPJamsostek, terutama di sektor informal, dan pekerja termarjinalkan, yang diselenggarakan oleh Pemda maupun pemberi kerja.

Nakhoda Baru

Seperti kita ketahui, pada awal tahun 2020 telah dilakukan pergantian Direksi dan Dewan Pengawas, hasil kerja Panitia  Seleksi yang dibentuk Presiden sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. 

Para Direksi dan Dewas ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan legal aspek yang kuat berbeda dengan Direksi BUMN yang cukup dengan Surat Keputusan Menteri BUMN, berdasarkan   hasil RUPS yang PSP nya adalah Menteri BUMN atas nama Pemerintah.

Kehadiran Direksi baru itu, diharapkan dapat memberikan spirit baru sebagai _The Dream Team_, untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan pencapaian target-target program yang "kedodoran" sebelumnya.

Adanya 3 orang Direksi baru  berasal dari kalangan karyawan BPJamsostek,  juga  menjadi spirit bagi  karyawan untuk bercita-cita dalam  _career path_ melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan transparan untuk menjadi Direksi sebagai kaderisasi berikutnya.

Apakah perjalanan kapal BPJamsostek dengan nakhoda baru itu, akan membawa kapal ke pulau harapan dengan mampu mengatasi gelombang yang sejak awal periode, gelombang dan ombak itu sudah besar, perjalanan waktu yang akan berbicara,

Implikasi Inpres 2/2021 Terhadap Capaian Program

Berdasarkan laporan dan data yang dihimpun, dari sumber resmi yang sudah dipublikasi oleh BPJamsostek ada beberapa indikator pencapaian program sebagai berikut:

BP Jamsostek berhasil mencatatkan kinerja positif dengan melampaui target penambahan kepesertaan sebesar 19,7 juta peserta baru, atau mencapai 106 persen, selama tahun 2021.

BP Jamsostek juga mampu memangkas waktu pencairan klaim jaminan hari tua. Dari rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

akupan kepesertaan BP Jamsostek juga terus meningkat. Hingga akhir tahun 2021, BP Jamsostek memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, 30,66 juta di antaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 triliun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai penugasan pemerintah,   manfaatnya sudah bisa dirasakan oleh para pekerja. Walaupun masih jumlah terbatas dan persyaratan yang ketat.

Menariknya BP Jamsostek meluncurkan  layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia, sudah dimulai di Aceh. Walaupun kalau kita cermati dalam UU SJSN itu sudah sesuai dengan prinsip Syariah tetapi tidak di administrasikan dengan  model syariah.

Sampai  akhir tahun 2021 total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp551,78 Triliun.

Meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17% terutama JHT,  namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14% serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10% dibanding tahun sebelumnya.

Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJamsostek sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun.

Dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BPJamsostek telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJamsostek juga mulai membayar kan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Lapak Asik dan JMO. Penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), dan meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) terus dilakukan. Suatu inovasi layanan untuk memperpendek waktu peserta untuk mendapatkan manfaat yang menjadi haknya.  

Menurut pihak BPJamsostek, aplikasi tersebut saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna. JMO merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.

Informasi lain yang ditampilkan adalah memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05. Suatu success rate claim JHT dari 55% di bulan Januari, menjadi 95% di akhir tahun 2021

Kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36% menjadi 76%.

BP Jamsostek juga mendapat tugas sebagai mitra pemerintah penyedia data dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut berhasil disalurkan kepada 8,9 juta pekerja yang juga merupakan peserta  BPJamsostek dengan sumber dana dari APBN.

Berapa Besar Peran Inpres 2/2021

Apakah ada peran dan kontribusi Inpres 2/2021 terhadap berbagai pencapaian program BPJamsostek 2021, jawabanya sudah pasti ADA.

Seberapa besar kontribusi Inpres itu, memerlukan kajian yang lebih dalam lagi. Sulit untuk memilah, apakah jelas perbedaan pencapaian dengan ada atau tidaknya Inpres, karena ada variabel lain yang berkontribusi. Seperti Pandemi yang berkepanjanan  berpengaruh pada lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan.

Apa yang Harus Diperbaiki?

Kalau kita perhatikan pencapaian pelaksanaan program yang disampaikan diatas, sepertinya semuanya sudah berjalan lancar. Semua indikator bernilai positif dan menggambarkan pertumbuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam suatu perencanaan program BPJS, ada namanya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang disusun oleh Direksi, dan hanya dapat dilaksanakan jika sudah disetujui oleh Dewan Pengawas.

Belum terungkap, apakah capaian akhir tahun  itu, jika disandingkan dengan RKAT tahun yang sama, mencapai target atau tidak? Ukuran pencapaian sesuai RKAT juga akan menjadi acuan untuk pemberian insentif kinerja karyawan secara terbuka. 

Karyawan itu merupakan modal kerja  yang sangat strategis  untuk meningkatkan produktivitas.  Tetapi juga  alat yang efektif untuk menurunkan produktivitas jika tidak dikelola secara profesional, terbuka, _career path_ yang jelas, _reward and punishment_ yang konsisten dan tidak pilih bulu.

Demikian juga upaya penguatan kelembagaan BPJamsostek, dan hubungan kerja antar lembaga harus mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS  yang bersifat lex specialist yang perlu dipahami, dihargai dan menjadi pedoman bersama dengan semua stakeholder.

Kekuatan BPJS Ketenagakerjaan itu berlandas hanya pada dua landasan hukum yaitu UU (SJSN/BPJS), dan aturan teknis dengan Peraturan Pemerintah. Semua persoalan teknis harusnya selesai di PP. Jika ada yang lebih detail lagi untuk kelancaran tugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat diatur dengan Peraturan Badan (Perban).

Ada satu Keputusan  Presiden yang diamanatkan UU SJSN/BPJS, terkait pentahapan kepesertaan JKK dan JKm bagi Penyelenggara Negara, tidak bisa dilaksanakan karena adanya dispute  dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014.

Kalau PP nya disusun sesuai dengan perintah UU SJSN, tidak ada yang bertentangan maka semuanya akan berjalan lancar.   Tetapi jika  PP membuat perintah lagi diatur lebih lanjut dengan Permen, dan Permen yang diterbitkan lebih jauh lagi menyimpangnya, maka BPJS Ketenagakerjaan atau *BPJamsostek tidak sedang baik-baik saja*. 

Mungkin itulah sebabnya, kita tidak tahu persis, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2/2021, agar penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat berjalan dengan optimal. Inpres itu juga menugaskan Menko PMK mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi apakah target optimalisasi dimaksud tercapai. Inpres itu bukan produk hukum, tetapi sebagai suatu perintah Presiden kepada para pembantunya untuk melakukan sesuatu yang diamanatkan UU dan menjadi tanggung jawab Presiden.

Menko PMK, sudah saatnya menyiapkan forum evaluasi Inpres 2/2021,  dengan menghadirkan 5 pihak utama yang beririsan dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BP Jamsostek, Kemenaker,  Apindo, perwakilan peserta (FP Jamsos, BPJS Watch, dan DJSN.

Dari forum evaluasi itu, akan didapatkan masukan dan informasi yang saling melakukan konfirmasi, dan pencocokan  data. Jika ada gap, secara bersama-sama untuk mengecilkan bahkan kalau mungkin menghilangkan gap itu, tanpa ada pihak yang merasa dipermalukan atau kehilangan muka.

Menko PMK dapat menugaskan DJSN  yang Ketuanya adalah Deputi yang mengurusi Jaminan Sosial untuk membuat _dash board_ pemantauan pelaksanaan Inpres 2/2021,  serta memonitor progres pelaksanaan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun