Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPOM Tanpa Apoteker

7 Juli 2022   12:05 Diperbarui: 7 Juli 2022   12:12 2723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak saya terpilih sebagai Ketua Dewas PP IAI pada Kongres IAI ke XXI, 27 s/d 30 Juni 2022 yang lalu, masuk ke telp saya dari teman sejawat apoteker yang bekerja di BPOM, bahwa kondisi penerimaan CPNS 2 tahun terakhir ini tidak lagi mengutamakan apoteker maupun S1 Farmasi untuk tenaga Pengawasan Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. Bahkan berkembang istilah di BPOM "Zero Apoteker".

Tentu saya tidak begitu saja menerima informasi itu. Kalau saya akan mengangkat  persoalan itu dalam kapasitas kelembagaan organisasi profesi IAI,  ada proses organisasi yang dilalui. Disatu sisi teman sejawat di BPOM itu wanti-wanti meminta agar jangan disebutkan identitasnya.

Tidak mudah memang menggali persoalan  recruitment CPNS di lembaga pemerintah. Kalau dibaca aturan pelaksanaannya semua sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku. Mengedepankan prinsip transparansi, profesional.

Namun tidak pula dipungkiri ada ruang Kebijakan dari pengambil keputusan, yang disamping bersifat obyektif juga tidak terlepas dari subjektivitas kebijakan.

Isu zero apoteker di BPOM, sayup-sayup sampai sebenarnya sudah lama didengar. Tetapi belakangan ini,  sudah semakin keras dan sudah menjadi pembicaraan di kalangan elite BPOM. Mereka tidak berdaya atas kebijakan Kepala BPOM, yang memang kebetulan bukan seorang apoteker tetapi sarjana Teknik lingkungan dari ITB.  Memang sudah beberapa periode Ka. BPOM tidak dipimpin oleh apoteker, silih berganti dengan dokter, dan sarjana lainnya.

Apoteker Sampurno adalah Ka. Badan POM pertama yang membidani perubahan Ditjen POM menjadi BPOM. Beliau cukup lama sebagai Ka.BPOM dan meletakkan landasan  yang kuat untuk perjalanan BPOM selanjutnya.

Dalam perjalanannya BPOM berkembang pesat. Para apoteker meniti karir dengan  Career Path  yang jelas, sampai ke Balai -- Balai POM di daerah. Agar para apoteker itu dapat bekerja fokus di BPOM, maka apoteker BPOM tidak boleh merangkap sebagai Penanggung Jawab Apotik. Sebelumnya Apotik yang "gemuk" Apoteker Penanggung Jawab  dipegang oleh  ASN di BPOM.  Tentu ada kompensasi dengan tunjangan kinerja dan sekarang ini ada TUKIN yang jumlahnya signifikan.

25  tahun BPOM eksis kita tidak mendengar isu zero apoteker itu, tetapi baru sekitar 3 tahun belakangan ini, sejak dipimpin oleh Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. Apakah benar isu itu, tentu tidak sulit mendapatkannya dari latar belakang pendidikan mereka yang diterima sebagai CPNS. Perlu dipastikan  apakah kebijakan itu dikeluarkan secara resmi oleh Ka. BPOM atau secara lisan disampaikan kepada Tim Seleksi Penerimaan CPNS.

Sejauh mana peran apoteker di BPOM, dapat dilihat job desk nya. Apoteker berperan dalam mengevaluasi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan. Apoteker juga mengawasi obat yang beredar di pasar melalui audit rutin, pengujian sampel, dan monitoring efek samping obat dan obat tradisional. Apakah ada profesi lain yang dapat melaksanakan tugas-tugas itu,  secara jujur kita harus menjawab  "Tidak Ada".

Untuk memastikan persoalan zero apoteker di BPOM, dan menyimak apa yang menjadi tugas utama/peran  apoteker di BPOM yang diuraikan di atas, kita lihat formasi _recruitment_ CPNS BPOM tahun 2021, tertuang dalam  Pengumuman BPOM Nomor : KP.03.01.2.24.07.21.22 Tentang Revisi Pengumuman  Penerimaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Pada halaman 6, formasi yang dibutuhkan untuk jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, latar belakang pendidikan yang dibutuhkan : S-1 Teknik Lingkungan / S-1 Teknik Kimia / Dokter /S-1 Kimia / S-1 Biologi / S-1 Gizi / S-1 Teknologi Pangan / S-1 Kesehatan Masyarakat / S-1 Kriminologi / S-1 Hukum Pidana / Dokter Hewan /S-1 Kriminologi / S-1 Hukum Pidana/S-1 Ilmu Komunikasi / Apoteker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun