Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dispute Program PKH dan Kartu Sembako

3 Juli 2022   01:11 Diperbarui: 3 Juli 2022   01:13 1614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengantar

Kemenkeu menolah usulan Revisi APBN PKH dan Kartu Sembako. Seperti kue tar saja mau dibagi 3 dari satu tubuh penerima manfaat. Kemensos sudah mengalami disorientasi program.

Pertengahan bulan Juni yang lalu, tepatnya 17 Juni 2022, Menteri Keuangan menerbitkan surat nomor: S-520/MK.02/2022, Hal: Perubahan SOTK Kemensos dan Pelaksanaan Bansos PKH dan Kartu Sembako kepada Menteri Sosial.

Prinsipnya surat Menkeu itu, menolak usulan bongkar pasang alokasi anggaran PKH dan Kartu Sembako tahun 2022. Penolakan itu karena tidak lazim atas  usulan revisi DIPA 2022 Kemensos. Dimana tidak lazimnya? Program PKH dan atau Kartu Sembako yang sesuai dengan tupoksinya ada di Ditjen Linjamsos, hendak dibagi-bagi di lingkungan kerja 3 unit kerja eselon 1, berdasarkan pemilihan kelompok usia dan kerentanan fisik penerima manfaat.

Berulang saya membaca surat Menkeu itu, karena saya tidak yakin Kemensos mengajukan revisi "konyol" seperti itu. Sepertinya pejabat Kemensos yang membuat revisi itu, baru bekerja sebulan di Kemensos. Perlu diketahui bahwa pejabat eselon 1 Kemensos adalah alumni STKS ( Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial) Bandung, bahkan para Doktor yang mengambil keahliannya dalam ilmu Kesejahteraan  Sosial  dari luar negeri maupun universitas negeri terkenal yang sudah punya jam terbang  yang lama di Kemensos. Sehingga pemahaman mereka tentang program-program Kemensos  sudah sangat dalam.

Atau boleh jadi, para Dirjen maupun Sekjen itu tidak mengetahui adanya kebijakan revisi APBN itu, atau boleh jadi juga ada tangan-tangan lain disekitar Mensos yang mengotak-atik anggaran di Kemensos. Kita hanya bisa menduga-duga saja.

Setelah dua jabatan struktural eselon 1 dihapus oleh Pak Jokowi melalui Keppres 110/2021, yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kepala Balatbang, maka dilakukan kocok ulang alokasi anggaran APBN Kemensos 2022.

Di Kemensos itu ada 3 program strategis yang menyangkut hidup orang banyak, yaitu Program BPNT ( diberikan bentuk uang), Program PKH, dan program Kartu Sembako. Kedua program PKH dan Kartu Sembako juga diberikan dalam bentuk uang ( BLT). Semua program itu dibungkus dalam casing Program Perlindungan sosial. jumlahnya cukup besar mendekati 100 triliun mungkin lebih.

Karena Ditjen PFM dibubarkan, maka alokasi dana BPNT yang sudah tersedia di APBN, dilaksanakan oleh Ditjen Linjamsos karena tupoksinya dan sasaran programnya beririsan.

Karena tebalnya irisan sasaran penerima manfaat, ada potensi ditemukan _double_ atau mungkin _triple_ program yang didapat. Jika data DTKS nya tidak akurat, seorang yang terdaftar dalam DTKS, bisa mendapatkan  Program PKH dan BPNT, bahkan ketiganya PKH, BPNT, dan Kartu Sembako.

Tetapi juga ada yang mendapat Kartu Sembako , mereka yang tidak ada namanya dalam DTKS, sebagaimana temuan BPK baru-baru ini.

Dalam situasi Kemensos yang sedang mengalami turbulensi itu, muncul pula ide memecah-mecah program PKH dan kartu Sembako dalam kategori berdasarkan usia dan kerentanan fisik, dan dibagi-bagi alokasi dananya kepada 3 unit eselon 1, seperti membagi kue tar menjadi tiga potong.

Setidaknya ada 4 persoalan yang dihadapi dengan usulan revisi yang "nyeleneh" itu.

Pertama; mengacaukan Rencana Strategis Program Tahunan  dan lima tahunan, untuk mendapatkan target pencapaian program PKH dan Kartu Sembako.

Kedua; unit satuan analisis target sasaran (penerima banfaat) yang terbelah tiga unit kerja, akan menjadi kacau siapa sebagai penjuru yang bertanggung jawab atas keberhasilan program.

Ketiga; menyulitkan pemeriksa (BPK,BPKP, Itjen), dalam mengukur keberhasilan ketiga program itu, dan kinerja unit kerja eselon 1.

Keempat; potensi terjadinya fraud dalam  implementasi program PKH, BPNT dan Kartu Sembako, karena tidak jelas atau sulitnya mengukur  keberhasilan program.

Surat Menkeu itu sesungguhnya sangat menohok, dan jika Kemensos sedikit merenung, surat Menkeu itu mengingatkan agar Kemensos melakukan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian lain yang terkait, dibungkus dengan narasi " memerlukan dukungan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait".

Untuk lebih jelasnya, saya kutip poin 4 dari surat Menkeu itu "Bansos PKH dan kartu Sembako merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah  untuk mengurangi kemiskinan yang memerlukan dukungan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK dan TNP2K, serta perlunya arahan dari Presiden.Untuk itu dalam rangka menjaga tata kelola dan  efektifitas program dimaksud perlu dilakukan pembahasan bersama terlebih  dahulu apabila akan mengubah konsep atau mekanisme bansos" 

Surat itu jua sudah mengunci dengan menyatakan pada poin 5, yaitu *menolak ususlan revisi, dan tetap melaksanakan program PKH dan kartu Sembako  untuk TA 2022, tetap dilaksanakan dengan konsep mekanisme dan kriteria penerima manfaat yang ada pada saat ini".

Semoga Kemensos tetap eksis sebagai lembaga negara  yang terus berjuang untuk menyelesaikan persoalan persoalan PMKS dan Kemiskinan. Bangkitlah  para aparatur sipil negara Kemensos, relawan dan pekerja sosial,  untuk melawan siapapun mereka yang ingin menguburkan Kemensos melalui tangan-tangan tersembunyi dan pintar menghilangkan jejak. Bangkitlah Kemensos.

Cibubur, 3 Juli 2022

*Pemerhati kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS/Ketua Harian  PP IKA USU

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun