Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dispute Program PKH dan Kartu Sembako

3 Juli 2022   01:11 Diperbarui: 3 Juli 2022   01:13 1614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam situasi Kemensos yang sedang mengalami turbulensi itu, muncul pula ide memecah-mecah program PKH dan kartu Sembako dalam kategori berdasarkan usia dan kerentanan fisik, dan dibagi-bagi alokasi dananya kepada 3 unit eselon 1, seperti membagi kue tar menjadi tiga potong.

Setidaknya ada 4 persoalan yang dihadapi dengan usulan revisi yang "nyeleneh" itu.

Pertama; mengacaukan Rencana Strategis Program Tahunan  dan lima tahunan, untuk mendapatkan target pencapaian program PKH dan Kartu Sembako.

Kedua; unit satuan analisis target sasaran (penerima banfaat) yang terbelah tiga unit kerja, akan menjadi kacau siapa sebagai penjuru yang bertanggung jawab atas keberhasilan program.

Ketiga; menyulitkan pemeriksa (BPK,BPKP, Itjen), dalam mengukur keberhasilan ketiga program itu, dan kinerja unit kerja eselon 1.

Keempat; potensi terjadinya fraud dalam  implementasi program PKH, BPNT dan Kartu Sembako, karena tidak jelas atau sulitnya mengukur  keberhasilan program.

Surat Menkeu itu sesungguhnya sangat menohok, dan jika Kemensos sedikit merenung, surat Menkeu itu mengingatkan agar Kemensos melakukan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian lain yang terkait, dibungkus dengan narasi " memerlukan dukungan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait".

Untuk lebih jelasnya, saya kutip poin 4 dari surat Menkeu itu "Bansos PKH dan kartu Sembako merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah  untuk mengurangi kemiskinan yang memerlukan dukungan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK dan TNP2K, serta perlunya arahan dari Presiden.Untuk itu dalam rangka menjaga tata kelola dan  efektifitas program dimaksud perlu dilakukan pembahasan bersama terlebih  dahulu apabila akan mengubah konsep atau mekanisme bansos" 

Surat itu jua sudah mengunci dengan menyatakan pada poin 5, yaitu *menolak ususlan revisi, dan tetap melaksanakan program PKH dan kartu Sembako  untuk TA 2022, tetap dilaksanakan dengan konsep mekanisme dan kriteria penerima manfaat yang ada pada saat ini".

Semoga Kemensos tetap eksis sebagai lembaga negara  yang terus berjuang untuk menyelesaikan persoalan persoalan PMKS dan Kemiskinan. Bangkitlah  para aparatur sipil negara Kemensos, relawan dan pekerja sosial,  untuk melawan siapapun mereka yang ingin menguburkan Kemensos melalui tangan-tangan tersembunyi dan pintar menghilangkan jejak. Bangkitlah Kemensos.

Cibubur, 3 Juli 2022

*Pemerhati kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS/Ketua Harian  PP IKA USU

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun