Pasal 5 dan 6 Permenaker 19/2015 itu, memang tidak sesuai dengan pasal 35, dan 37 UU SJSN, juncto pasal 26 PP 46 tentang JHT. Adapun PP 60/2015 tentang  Perubahan Atas PP Nomor 46/2015 tentang Program JHT, juga tidak ada secara spesifik mencantumkan pembayaran JHT satu bulan setelah PHK  atau mengundurkan diri.  Permenaker 19/2015 menjadi katup pengaman menenangkan buruh walaupun tidak sejalan dengan UU SJSN yang  juga UU yang diperjuangkan oleh buruh/pekerja.
Dengan alas aturan Permenaker 19/2015, BPJS Ketenagakerjaan kebanjiran klaim JHT baik karena PHK maupun pekerja yang mengundurkan diri  terutama dua tahun terakhir ini karena Pandemi Covid-19.
Kita belum ada mendengar, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan dana untuk membayar klaim JHT, kecuali hal-hal yang bersifat administrasi yang perlu dilengkapi oleh pekerja.
Episode selanjutnya, terbitlah UU Cipta Kerja, yang  dalam 2 tahun ini terancam dibatalkan oleh MK. Dari UU itu, lahir turunannya berupa PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya Program JKP ini, maka BPJS Ketenagakerjaan menangani 5 Program, yaitu JKK, JKm, JHT, JP, dan JKP. Dengan kelima program ini, setiap fase turbulensi kehidupan pekerja dan keluarga diupayakan untuk diatasi.
Selama pekerja itu bekerja, jika mengalami kecelakaan, akan mendapatkan jaminan sosial dalam bentuk perawatan kesehatan dan pemberian uang santunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika pekerja itu meninggal dunia selama masa bekerja, ahli waris/keluarganya mendapatkan sejumlah uang santunan.Â
Jika sudah berhenti bekerja karena sudah memasuki usia pensiun mendapatkan uang pensiun yang diberikan setiap bulan, dan uang tunai sekaligus sebagai hasil tabungan dan pengembangan dana JHT yang memiliki account setiap peserta. JHT ini diharapkan bermanfaat untuk melanjutkan modal kerja kehidupan selanjutnya di periode pensiun.Â
Produk program terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), Â diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, dan sebelum mendapatkan pekerjaan lainnya selama 6 bulan. Untuk 3 bulan pertama mendapatkan JKP 45% dari gaji terakhir, dan 3 bulan berikutnya 25% dari gaji terakhir. Â
Direncanakan BPJS Ketenagakerjaan segera meluncurkan program JKP, supaya peserta tidak mengambil JHT. Karena memang peruntukkan JHT itu untuk hari tua (pensiun).
Menaker Ibu Ida Fauziyah sudah mengumumkan bahwa Program JKP akan diluncurkan tanggal 22 Februari 2022. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan diseluruh cabang-cabangnya harus sudah menyiapkan semua fasilitas yang diperlukan, agar semua proses berjalan dengan lancar.Â
Sinergitas Disnaker dan Cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah harus sudah terkonsolidasi kan dengan baik, dan melayani pekerja yang terkena PHK dengan simpati dan pelayanan prima.