Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Robohnya Pilar Pembangunan Kessos

24 Januari 2022   23:38 Diperbarui: 24 Januari 2022   23:41 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kesimpulan

Skema  dibawah ini dapat menggambarkan bagaimana perjalanan regulasi tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial itu dilakukan, mulai masa Orde Baru, sampai Orde Reformasi dan sekarang ini sulit menyebutkan Orde apa namanya.

Landasan Konstitusional, UU Dasar 1945 Pasal 34. Diterbitkan UU Nomor 6 tahun 1974, memuat ketentuan umum Kessos, belum menyebut narasi fakir miskin. Periode Presiden Soeharto.

Disempurnakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2009. Mencantumkan dalam Bab khusus tentang Penanggulangan Kemiskinan yakni bab IV. Periode Presiden SBY

Ditindak lanjuti dengan terbit Perpres No. 24/2010 Struktur dan Tupoksi Kementerian Sosial  masih periode Presiden SBY. Telah mencantumkan ada Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Lahir UU Nomor 13 tahun 2011. Mengatur secara komprehensif Penanganan Fakir Miskin, masih pada periode Presiden  SBY.

Sebagai implementasi dari UU Nomor 13/2011, diterbitkan  Perpres 46/2015 Tentang  Penanganan Fakir Miskin yang dikembangkan  pada Level Struktural Eselon 1  oleh Presiden Jokowi.

Terakhir ini terbit Perpres 110/2021, yang isinya menghapuskan struktur (Eselon 1)  Penanganan Fakir Miskin oleh Presiden yang sama (Presiden Jokowi), dengan Mensos yang berbeda. Bukan lagi Khofifah, tetapi Tri Rismaharini, sama- sama dari Jawa Timur, dan mantan Walikota Surabaya.

Para birokrasi di kementerian janganlah berdiam diri saja. Banyak intelektual, pakar Kesejahteraan sosial, pekerja sosial,  bahkan ada Dosen STKS yang menduduki jabatan strategis dan menulis banyak buku tentang Kesejahteraan Sosial dan menjadi rujukan perguruan tinggi sepertinya sudah kehilangan nyali untuk mengkomunikasikan soal pilar yang roboh itu.

Jika tidak berani sendirian, berhimpunlah memberikan advokasi kepada Mensos bicara dari hati-kehati  demi kepentingan mewujudkan masyarakat sejahtera (Social Welfare) yang diamanatkan UU Dasar 1945.

Jika dialog terbangun, solusi akan ditemukan. Sebab Mensos Risma juga punya hati, punya rasa dan empati. Tidak mungkin ada terlintas dipikiran beliau untuk tidak melindungi fakir miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun