Agar titik-titik sentral pelayanan berjalan baik, perlu dilakukan penguatan terhadap 388 Kantor Kabupaten/Kota sehingga dapat mendukung load pekerjaan di 127 Kantor Cabang dan semakin memperluas akses bagi peserta. Penguatan terhadap  SDM maupun sarprasnya.
Potensi rebound peserta pasca Pandemi Covid-19, harus diantisipasi dengan berbagai perbaikan mutu faskes, besaran iuran, kolektibilitas iuran, penegasan kelas standard dan perluasan cakupan faskes di daerah terpencil, dan berbagai upaya pengendalian, pengawasan yang soft tapi tegas, sehingga terbangunnya trust terhadap BPJS Kesehatan oleh peserta JKN.
Secara internal untuk mewujudkan  SDM  yang profesional,  perlu dilakukan penataan terhadap manajemen karir bagi Pegawai berdasarkan lelang jabatan dengan sistem merit yang objektif dan transparan.
Cibubur, 30 Desember 2021