Oleh karena itu, dalam perspektif SJSN, mengacu pada berbagai regulasi yang sudah kita uraikan diatas, poinnya adalah:
1.Kemenkes merupakan institusi yang bertanggungjawab untuk merumuskan, mendefinisikan serta berbagai kriteria  terkait dengan isu manfaat, KDK dan KRIS.
Oleh karena itu, dalam perspektif SJSN, mengacu pada berbagai regulasi yang sudah kita uraikan diatas, poinnya adalah:
1.Kemenkes merupakan institusi yang bertanggungjawab untuk merumuskan, mendefinisikan serta berbagai kriteria  terkait dengan isu manfaat, KDK dan KRIS.
2.Melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu, Bappenas, Kemenaker, Kemendagri dan Organisasi Profesi  dan asosiasi faskes.
3.DJSN Â harus terlibat aktif, untuk mengawal apakah perumusan yang dituangkan dalam konsep-konsep diskusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait SJSN.
4.DJSN melakukan simulasi besaran tariff, sesuai dengan kelas standar yang dirumuskan, terutama besaran iuran PBI dan non PBI.
5.Disarankan pada tahun 2022 harus terukur rencana kerja rumusan dimaksud. Triwulan I, tuntaskan tentang KDK, Manfaat, dan Kelas Perawatan. Triwulan II, rumusan besaran tariff juga diharapkan sudah final. Triwulan III, terbit Perpres JKN perubahan, yang penerapannya bertahap  sampai akhir tahun.
6.Awal tahun 2023, Perpres JKN perubahan sudah harus berjalan keseluruhannya.
Masukan ini mungkin sudah dikerjakan, dan sedang berjalan, tentu kita menghargai dan berharap dapat berproses sesuai dengan agenda waktu yang ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H