Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rawat Inap Kelas Standar dalam Perspektif SJSN

16 Desember 2021   09:44 Diperbarui: 16 Desember 2021   09:53 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, dalam perspektif SJSN, mengacu pada berbagai regulasi yang sudah kita uraikan diatas, poinnya adalah:
1.Kemenkes merupakan institusi yang bertanggungjawab untuk merumuskan, mendefinisikan serta berbagai kriteria  terkait dengan isu manfaat, KDK dan KRIS.

Oleh karena itu, dalam perspektif SJSN, mengacu pada berbagai regulasi yang sudah kita uraikan diatas, poinnya adalah:

1.Kemenkes merupakan institusi yang bertanggungjawab untuk merumuskan, mendefinisikan serta berbagai kriteria  terkait dengan isu manfaat, KDK dan KRIS.

2.Melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu, Bappenas, Kemenaker, Kemendagri dan Organisasi Profesi  dan asosiasi faskes.

3.DJSN  harus terlibat aktif, untuk mengawal apakah perumusan yang dituangkan dalam konsep-konsep diskusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait SJSN.

4.DJSN melakukan simulasi besaran tariff, sesuai dengan kelas standar yang dirumuskan, terutama besaran iuran PBI dan non PBI.

5.Disarankan pada tahun 2022 harus terukur rencana kerja rumusan dimaksud. Triwulan I, tuntaskan tentang KDK, Manfaat, dan Kelas Perawatan. Triwulan II, rumusan besaran tariff juga diharapkan sudah final. Triwulan III, terbit Perpres JKN perubahan, yang penerapannya bertahap  sampai akhir tahun.

6.Awal tahun 2023, Perpres JKN perubahan sudah harus berjalan keseluruhannya.

Masukan ini mungkin sudah dikerjakan, dan sedang berjalan, tentu kita menghargai dan berharap dapat berproses sesuai dengan agenda waktu yang ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun