Baca artikel saya di Kompasiana.com dengan judul "Swab-PCR, Pengusaha Untung, Penumpang Buntung"
Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, pemerintah menuntut masyarakat untuk mengikuti prokes dengan 3 atau 5 M. Sudah dilakukan. Pemerintah dalam rangka tanggung jawab konstitusional, berkewajiban melakukan 3 T, Tracing, Testing, dan Treatment. Untuk melaksanakan tracing, dan testing, pemerintah  melakukan pembatasan gerak  masyarakat dengan regulasi ketat bagi yang melakukan mobilisasi (perjalanan).  Sampai disini sudahlah, masyarakat patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
Persoalan timbul, saat menerapkan kewajiban pemerintah melakukan tracing dan testing tadi, masyarakat dibebani biaya test PCR yang awalnya jutaan rupiah bertahan lebih setahun, dan kemudian turun dan saat ini Rp. 275.000 s/d Rp.300.000 setiap melakukan  Swab.
Ternyata selama hampir 2 tahun Swab-PCR berlangsung, perusahaan yang mendirikan lab. Test Swab itu, adalah beberapa menteri yang bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid-19. Apakah ini niat baik, atau niat jahat untuk cari untung, Â tentu menjadi wilayah KPK dan BPK.
Langkah berani dari Presiden Jokowi yang menurunkan harga Swab-PCR dari Rp. 1.5 juta menjadi Rp. 495.000. dan kemudian turun lagi menjadi Rp. 300 ribu -- Rp. 275 ribu, merupakan pukulan telak bagi para menteri yang bertanggung jawab atas pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Seolah-olah ingin mengambil hati masyarakat, diubah peraturan naik pesawat cukup menggunakan Test-Antigen, jika sudah vaksin 2 kali. Swab PCR diberlakukan jika vaksin baru satu kali.
Apakah hal tersebut meredakan kekecewaan masyarakat? Ternyata belum. Suara semakin kencang menyuarakan agar menteri terkait di periksa KPK. Nada-nada marah masih terus "mengalir" di medsos.
Untuk mendinginkan bola panas yang terus bergulir, Presiden Jokowi membuat kebijakan baru yaitu meunjuk Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy  untuk menangani Covid-19 terutama menjelang natal dan tahun baru mendatang ini.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan agar tak menjadi lonjakan kasus konfirmasi," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Langkah ini tepat walaupun terlambat daripada tidak sama sekali. Efektifitas menteri yang ditunjuk sebelumnya, mungkin sudah diragukan Presiden. Maka dikembalikan fungsi koordinasi kepada Menko yang sebenarnya menjadi lingkup tugasnya mengkoordinasikan kementerian terkait persoalan Covid-19.
Figur Prof Muhadjir jauh dari kepentingan bisnis. Orangnya low profile, tidak meledak-ledak, kelihatannya tidak punya kepentingan politik, kecuali politik kerakyatan.