Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Kesehatan Surplus, Momentum Peningkatan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

18 Agustus 2021   03:38 Diperbarui: 18 Agustus 2021   08:45 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penguatan kelembagaan, dan dukungan koordinasi dari kementerian terkait (Kemenkes, Kemendagri, Kemensos), dan kolaborasi produktif dengan asosiasi faskes, agar mendapat dukungan dan kesepahaman dalam menjalankan JKN dilapangan.

Mengawal Kemenkeu, agar cash flow dana APBN untuk PBI, dan kewajiban sebagai pemberi kerja, terjaga untuk menjaga terjaminnya kecukupan dana untuk pembiayaan klaim faskes.

Penguatan SDM yang bermutu, berintegritas, melayani, dan professional dalam melaksanakan tugasnya. Secara tegas setiap Kepala Cabang diberikan target-target program secara terukur, konkrit, dan berlaku pola reward and punishment, secara konsisten dan tidak pilih bulu.

Efisiensi biaya operasional, dan pos pembiayaan lainnya yang diambil dari persentase DJS perlu dilakukan, dan difokuskan pada peningkatan kualitas keahlian SDM, melalui berbagai model pelatihan yang sifatnya membangun kemampuan praktis dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Menyiapkan jenjang karir yang jelas, terukur, non diskriminatif, merupakan komitmen yang dimiliki oleh semua Direksi, bukan saja Direksi SDM.

Dengan demikian kelembagaan BPJS akan semakin kuat dan solid, dan itu semua akan memudahkan proses mencapai target-target program yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Tahunan, maupun multi years.

Itu semua tentu sudah dikerjakan, tetapi untuk kedepan ini dalam semangat menyongsong hari Kemerdekaan RI ke 76 17 Agustus 2021, di mana situasi negara dan pemerintah yang masih berat menghadapi persoalan ekonomi, dan kondisi masyarakat yang sudah tidak berdaya.

BPJS Kesehatan harus tetap survive dan menjadi badan hukum publik yang dicintai oleh pemiliknya yaitu peserta. Dan menurut UU, yang menjadi peserta diwajibkan kepada seluruh penduduk.

(Refleksi Menyambut Hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun