Pihak KSP tentu punya alasan yang kuat menyatakan pernyataan Novel tidak produktif, karena 90%  bantuan sosial Cash Transfer, tidak ada jalan untuk terjadinya korupsi jika melalui sistem perbankan. Tentu tidak ada juga jaminan penyaluran dana oleh Himbara tidak ada penyimpangan, dengan modus model perbankan. Misalnya kemungkinan  mengendapkan dana, apakah ada selisih waktu perintah transfer dengan saat transfer sampai berhari-hari?.
Titik rawan lainnya, dari sisi sasaran penerima manfaat, apakah eligible atau tidak?.
Persoalan eligible atau tidak, diperkuat dengan keluhan Mensos Bu Risma yang melaporkan ke KPK ada 21 juta  data ganda.  Bu Risma mengatakan "Saya berkonsentrasi untuk bagaimana perbaikan data bisa sesegera mungkin karena ini menyangkut kepada keakuratan terutama pendistribusian dari bantuan sosial," kata Risma saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Jika demikian halnya, apa yang disampaikan Novel Baswedan sudah melihat peta yang terjadi. Mulai dari kasus Bansos Covid-19, proses Cash Transfer, dan adanya 21 juta penerima manfaat yang  non eligible.
Mungkin juga sebaiknya  hasil pemeriksaan BPK, dan BPKP terhadap pelaksanaan anggaran Bansos 2020 dapat dijadikan rujukan pihak Tim Monev PEN KSP, untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyidik senior KPK dan keluhan Bu Risma adanya 21 juta data ganda penerima bansos. Dengan demikian  dapat diuraikan simpul terjadinya korupsi, untuk langkah perbaikan kedepan, dan tindakan hukum bagi oknum pejabat yang melakukannya.
Cibubur, 22 Mei 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H