Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dugaan Korupsi 100 Triliun, Angkanya dari Mana?

22 Mei 2021   15:58 Diperbarui: 22 Mei 2021   16:17 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pihak KSP tentu punya alasan yang kuat menyatakan pernyataan Novel tidak produktif, karena 90%  bantuan sosial Cash Transfer, tidak ada jalan untuk terjadinya korupsi jika melalui sistem perbankan. Tentu tidak ada juga jaminan penyaluran dana oleh Himbara tidak ada penyimpangan, dengan modus model perbankan. Misalnya kemungkinan  mengendapkan dana, apakah ada selisih waktu perintah transfer dengan saat transfer sampai berhari-hari?.

Titik rawan lainnya, dari sisi sasaran penerima manfaat, apakah eligible  atau tidak?.

Persoalan eligible atau tidak, diperkuat dengan keluhan Mensos Bu Risma yang melaporkan ke KPK ada 21 juta  data ganda.  Bu Risma mengatakan "Saya berkonsentrasi untuk bagaimana perbaikan data bisa sesegera mungkin karena ini menyangkut kepada keakuratan terutama pendistribusian dari bantuan sosial," kata Risma saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Jika demikian halnya, apa yang disampaikan Novel Baswedan sudah melihat peta yang terjadi. Mulai dari kasus Bansos Covid-19, proses Cash Transfer, dan adanya 21 juta penerima manfaat yang  non eligible.

Mungkin juga sebaiknya  hasil pemeriksaan BPK, dan BPKP terhadap pelaksanaan anggaran Bansos 2020 dapat dijadikan rujukan pihak Tim Monev PEN KSP, untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyidik senior KPK dan keluhan Bu Risma adanya 21 juta data ganda penerima bansos. Dengan demikian  dapat diuraikan simpul terjadinya korupsi, untuk langkah perbaikan kedepan, dan tindakan hukum bagi oknum pejabat yang melakukannya.

Cibubur, 22 Mei 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun