Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Amunisi Baru untuk BP Jamsostek dari Presiden

31 Maret 2021   01:31 Diperbarui: 31 Maret 2021   01:43 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah satu bulan lewat 2 hari sejak Direksi dan Dewas BP Jamsostek periode 2021-2026 dilantik Presiden Jokowi, mereka diberikan amunisi berupa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BP Jamsostek harus menyiapkan meriam yang canggih, efektif, akurat agar amunisi dapat ditembakkan tepat sasaran, merupa pencapaian peserta  aktif, khususnya bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja, atau disebut juga pekerja yang menerima upah.

Mari kita cermati bagaimana bunyi Instruksi Presiden itu, ada sebanyak 26 institusi pemerintah yang dilibatkan, mulai dari Menko, Menteri, LPND, Gubernur, Bupati, Walikota, DJSN, dan BP Jamsostek itu sendiri.

Kita soroti dulu apa bunyi instruksi itu kepada BP Jamsostek sebagai pemilik program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu ada dua hal yang harus dilakukan yakni meningkatkan kerja sama dengan kementerian/ lembaga atau pihak lain untuk kampanye dan sosialisasi program (sesuai amanat UU BPJS), dan juga kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, untuk apa? untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan dan kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Yang menarik dalam Inpres ini, apa yang harus dilakukan DJSN. Presiden menginstruksikan agar DJSN mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenangnya, dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi SJSN terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi ini memberikan peluang dan peran yang besar bagi DJSN untuk berkolaborasi dengan BP Jamsostek dalam rangka penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan landasan regulasi yang kuat dan dapat dilaksanakan.

Ada hal yang menarik dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, adalah pengukuhan peran Menko PMK sebagai penjuru dan pengendali Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BP Jamsostek.

Kata kuncinya Menko PMK melakukan koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Dan melaporkan secara langsung kepada Presiden setiap  6 bulan  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Terkesan selama ini Menko Perekonomian sebagai koordinator dan pengendali BP Jamsostek, yang ditandai dengan diterbitkannya  beberapa PP tentang JHT, JKK, JKm, dan JP melalui dapur Kemenko Perekonomian.  Terutama yang ada gesekannya dengan PT.Taspen dan PT.Asabri.

Kalau dicermati Inpres ini, Menko Perekonomian difokuskan pada peningkatan peserta aktif bagi penerima KUR dan membuat regulasi terkait kepesertaan aktif dimaksud.

Secara spesifik Menaker diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja (pengusaha), untuk patuh melaporkan dan membayarkan iuran sesuai dengan jumlah pekerjanya, untuk menjadi peserta aktif.  Termasuk Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun