Sesuai dengan UU BPJS, bahwa organ BPJS harus "turun mesin" setiap lima tahun sesudah beroperasi. Komponen organ yang lama boleh dipakai lagi jika menurut bohir (Presiden), layak dan masih gras untuk dipakai lagi, sampai masa kerja lima tahun. Tentu dengan persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan.
Lima tahun lalu, DJSN adalah lembaga yang ditugaskan untuk mempersiapkan Pansel nya, yang ditetapkan oleh Presiden. Pansel ini terdiri dari unsur pemerintah ( 2 orang) dan unsur masyarakat (5 orang).
Anggota DJSN sejumlah 15 orang dapat mengajukan figur-figur untuk menjadi Pansel yang dinilai kompeten, berintegritas, dan menguasai substansi jaminan sosial, dan manajemen organisasi.
Tahun 2015 lalu, merupakan pengalaman pertama dan memang baru pertama kali Dewas dan Direksi diseleksi melalui proses Pansel, yang dilakukan oleh DJSN sesuai dengan perintah Presiden melalui Keputusan Presiden.
Lima tahun lalu itu, Pansel bekerja secara profesional. DJSN berkomitmen menghadirkan anggota Pansel yang benar-benar pakar dalam bidangnya, pejabat pemerintah yang ditugaskan Menterinya, dan dalam penyelenggaraan proses administrasinya dilakukan oleh Sekretariat DJSN.
Agar Pansel bekerja dengan bebas, jernih, profesional, saya selaku Ketua DJSN (saat itu) tidak pernah ikut cawe-cawe dalam proses Pansel bekerja, termasuk juga seluruh anggota DJSN lainnya, untuk tidak melakukan intervensi.
Bahkan selama proses Pansel bekerja, dengan dukungan Sekretaris DJSN, saya tidak pernah menanyakan segala sesuatu terkait proses Pansel yang sedang berjalan. Karena semua itu wewenang ada di Ketua Pansel, yang berkewajiban menyampaikan hasilnya kepada Presiden melalui DJSN.
Ada beberapa hal yang memerlukan kajian kita dalam proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS, yang akan berlangsung dalam bulan-bulan ini sampai akhir tahun.
Antara lain, terkait calon anggota Dewas dari unsur Pemerintah merujuk pada pasal 30 ayat (1) UU BPJS dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Sedangkan untuk anggota Direksi diusulkan dari kantong saku Pansel, untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Bunyi Pasal 30 (1) Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia seleksi.