Dalam hal usulan Pemerintah dimaksud, kementeriannya adalah Kementerian Keuangan (2 orang calon Dewas untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Kementerian Kesehatan (1 orang calon Dewas dari Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (1 orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan).
Karena Presiden yang memilih, maka Menkeu, Menkes, Menaker, mengajukan calon Dewasnya, minimal dua kali dari yang akan ditetapkan. Usulan ditujukan kepada Presiden melalui DJSN, untuk selanjutnya di blended dengan Calon Dewas dan Direksi yang diusulkan oleh Pansel.
Karena Dewas unsur pemerintah adalah mewakili kepentingan Pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, maka calon Dewas dimaksud bekerja karena penugasan. Atau disebut juga ex officio.
Menteri terkait berwenang untuk menarik antar waktu jika sudah memasuki usia pensiun karena tidak dapat lagi mewakili kepentingan pemerintah, atau jika menurut Menteri perlu ditarik karena dibutuhkan pada Job lain yang lebih membutuhkan waktu dan kompetensinya.
Hal tersebut perlu dari awal ditegaskan, karena yang berlangsung selama ini, Dewas dari unsur Pemerintah di salah satu BPJS, sudah pensiun dan tidak ada dokumen pendukung lainnya yang menegaskan pengangkatan atau penugasan khusus dari Menteri terkait, sehingga menimbulkan polemik dari sisi kepentingan keterwakilannya.
Seharusnya demi tertib administrasi, pihak kementerian harus menerbitkan Surat Penugasan dalam konteks mengawal kepentingan Kementerian dalam kebijakan BPJS. Apakah langkah itu sudah dilakukan, belum dapat informasi.
UU BPJS juga mengatur, calon Dewas diluar unsur pemerintah, dipilih dan ditetapkan oleh DPR ( Komisi IX), atas usulan Pansel, yang mengajukan calon sebanyak 2 kali yang akan dipilih.
Jadi Organ BPJS itu uniq. Direksi dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Dewas selain unsur Pemerintah dipilih dan ditetapkan oleh DPR, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden bersama Dewas unsur pemerintah dan direksi.
Mekanisme seperti itu memang diatur oleh UU BPJS, untuk terwujudnya check and balances antar organ dalam menjalankan roda lembaga BPJS.
Proses seleksi yang terbuka
UU BPJS mulai dari Pasal 28 s/d Pasal 31, mengatur dengan jelas tahapan-tahapan proses seleksi, jangka waktunya setiap tahapan, publikasi, informasi , dan akses informasi dilakukan secara transparan, dan tata cara pemilihan dan penetapan nya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bagi anggota Dewas dan Direksi BPJS yang sedang bertugas saat ini, punya kesempatan yang sama untuk ikut dalam proses seleksi ( kecuali unsur Pemerintah), sepanjang baru satu periode, sebab UU BPJS membolehkan sampai dua kali masa jabatan.