Jika seperti itu suasana nya, dikhawatirkan akan terjadi stagnan pelaksanaan PSBB. Daerah akan melaksanakan PSBB sesuai dengan keinginan, selera  dan kebutuhan masing-masing daerah tanpa meminta persetujuan Menkes, tanpa terikat untuk penggunaan biaya secara terukur, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada, dan dukungan dari belanja sektor kementerian. Bahkan sejauh ini sudah ada beberapa Daerah yang melakukan Karantina Wilayah.
Celakanya, jika pengajuan PSBB mengalami stagnan, tidak demikian dengan sang virus corona. Virus melaju dengan gagah perkasa. Minggu ini, kenaikan terinfeksi per hari hampir dua kali lipat dibandingkan dengan minggu lalu. Demikian juga Case Fatality Rate mendekati 10% dibandingkan minggu lalu sekitar 8%.
Jadi benarlah  apa yang dikatakan anggota DPR Komisi IX Saudara Saleh Daulay, bahwa Permenkes 9/2020, masih bersifat birokratis, sehingga tidak efektif. Pedoman tersebut juga jauh dari konsep Manajemen Crisis, yang bersifat emergency dan kedaruratan kesehatan. Perhatikan saja begitu banyaknya pengecualian yang dilakukan, sebagaimana ada dalam Lampiran Pedoman PSBB.  Dengan semakin banyaknya pengecualian, akan semakin banyak juga virus yang dibawah manusia sebagai career dalam pengecualian  tersebut. Bagaimana memutus mata rantai penularan dapat efektif?.
Oleh karena itu, implikasi dari berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, adalah korban jiwa dan terinfeksi semakin banyak dan cakupan wilayahnya luas. Waktu penurunan outbreak wabah juga semakin  lama.  Kapan pastinya, susah diprediksi. Karena serba unpredictable. Sekali lagi, yang pasti korban tewas dan terinfeksi covid-19 bertambah.
Sebagai masyarakat, mari kita melawan virus corona sesuai dengan kemampuan, peran, dan partisipasi masyarakat untuk melakukan physical distancing sesuai dengan protokol WHO, termasuk harus memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Jika semua unit keluarga melakukan hal tersebut, maka mata rantai penyebaran virus corona dapat diputuskan. Semoga.
*) Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS
Cibubur, 6 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H