Secara manajemen, pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan penatalaksanaan dengan lebih baik, GCG yang handal. Profesional, bekerja dengan hati.
Pihak kementerian dan DPR yang terhormat, berilah kesempatan BPJS Kesehatan bekerja  sesuai perintah UU dan Perpres JKN  yang berlaku.  Supaya mereka taat hukum. Hindarilah pendekatan politis. Biarlah urusan politis sebagai kebijakan publik pemerintah menjadi urusan Kementerian terkait dan DPR Komisi terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H