Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Banjir, Silakan Menggugat

15 Januari 2020   00:09 Diperbarui: 15 Januari 2020   00:08 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian para pihak yang digugat seharusnya adalah mereka pemangku kepentingan antara lain: Gubernur Jabar, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Bupati Kabupaten Bogor, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Tangerang, dan Walikota Depok. Dan pada posisi puncak adalah Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, bersama dengan Menteri PUPR dan Kepala BNPB. .

Jika class action dilakukan secara tanggung jawab renteng, saya pikir cukup adil dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat, dalam proses pengadilan bagaimananya sebenarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan amanat rakyatnya, dan rakyat menagih berbagai janji yang disampaikan dalam kampanye terkait penanganan banjir, dan perbaikan lingkungan.

Hakim dapat menanyakan kepada mereka yang ditersangkakan, berbagai kebijakan yang diambil dan apakah sudah dapat memberikan perlindungan pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim juga dapat mendengarkan bagaimana dan sejauh mana partisipasi masyarakat dan kaitannya kewajiban masyarakat sebagai warga negara apakah juga turut berperan membantu pemerintah.

Tentu di pengadilan, tidak bisa ditampilkan dugaan-dugaan tanpa fakta dan bukti. Fitnah tidak akan ada tempatnya. Pembuat hoaks pasti akan ngacir jika dimintakan sebagai saksi, apalagi buzzer-buzzer tak jelas, penulis-penulis artikel yang menyesatkan dan tweet yang ngawur.

Proses pengadilan dengan tersangka semua stakeholder yang bertanggung jawab mulai pusat dan daerah, lebih baik dan memberikan kepastian hukum, dari pada upaya-upaya gerakan untuk mengumpulkan tanda tangan minta Anies mundur. 

Ya hanya untuk Anies saja, pejabat negara lainnya yang lebih tinggi ngak perlu mundur. Itu semua menunjukkan di kepalanya sudah kebanjiran "kebencian" kepada Anies. 

Anies, anda terus bekerja dengan kepala dingin, tapi juga tidak perlu over protektif. Dorong terus partisipasi masyarakat, berada terus ditengah masyarakat. Tetapi ada satu hal yang harus anda dorong DPRD DKI selesaikan, yaitu penunjukkan Wakil Gubernur, supaya terbangun pembagian beban kerja, dan sparring partner dalam menyelesaikan semua persoalan.

Cibubur Jaktim, 7 Januari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun