Dengan demikian para pihak yang digugat seharusnya adalah mereka pemangku kepentingan antara lain: Gubernur Jabar, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Bupati Kabupaten Bogor, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Tangerang, dan Walikota Depok. Dan pada posisi puncak adalah Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, bersama dengan Menteri PUPR dan Kepala BNPB. .
Jika class action dilakukan secara tanggung jawab renteng, saya pikir cukup adil dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat, dalam proses pengadilan bagaimananya sebenarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan amanat rakyatnya, dan rakyat menagih berbagai janji yang disampaikan dalam kampanye terkait penanganan banjir, dan perbaikan lingkungan.
Hakim dapat menanyakan kepada mereka yang ditersangkakan, berbagai kebijakan yang diambil dan apakah sudah dapat memberikan perlindungan pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim juga dapat mendengarkan bagaimana dan sejauh mana partisipasi masyarakat dan kaitannya kewajiban masyarakat sebagai warga negara apakah juga turut berperan membantu pemerintah.
Tentu di pengadilan, tidak bisa ditampilkan dugaan-dugaan tanpa fakta dan bukti. Fitnah tidak akan ada tempatnya. Pembuat hoaks pasti akan ngacir jika dimintakan sebagai saksi, apalagi buzzer-buzzer tak jelas, penulis-penulis artikel yang menyesatkan dan tweet yang ngawur.
Proses pengadilan dengan tersangka semua stakeholder yang bertanggung jawab mulai pusat dan daerah, lebih baik dan memberikan kepastian hukum, dari pada upaya-upaya gerakan untuk mengumpulkan tanda tangan minta Anies mundur.Â
Ya hanya untuk Anies saja, pejabat negara lainnya yang lebih tinggi ngak perlu mundur. Itu semua menunjukkan di kepalanya sudah kebanjiran "kebencian" kepada Anies.Â
Anies, anda terus bekerja dengan kepala dingin, tapi juga tidak perlu over protektif. Dorong terus partisipasi masyarakat, berada terus ditengah masyarakat. Tetapi ada satu hal yang harus anda dorong DPRD DKI selesaikan, yaitu penunjukkan Wakil Gubernur, supaya terbangun pembagian beban kerja, dan sparring partner dalam menyelesaikan semua persoalan.
Cibubur Jaktim, 7 Januari 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H