Manajemen BPJS Kesehatan tidak boleh membiarkan mereka sebanyak 5,2 juta tersebut karena berpotensi menjadi penunggak iuran. Perlu dilakukan upaya advokasi agar mereka punya kesadaran baru membayar iuran sesuai dengan pilihan kelasnya masing-masing.
Wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan
Jika kita cermati UU BPJS, sudah terang benderang apa saja wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan SJSN.
Salah satu dan berada di urutan pertama wewenang BPJS Kesehatan adalah menagih pembayaran iuran. Dalam UU SJSN disebutkan soal iuran ini menjadi kewajiban penduduk untuk mendaftar menjadi peserta dan membayar iuran.
Jika demikian, tentu setiap wewenang ada kewajiban. Terkait iuran tersebut, maka dalam UU BPJS disebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban salah satu diantaranya adalah; memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN.
Manfaat dimaksud dalam UU SJSN adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Oleh karena itu wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan haruslah ditempatkan pada posisi yang berhubungan ibarat dua sisi dari satu mata uang. Demikian juga hak dan kewajiban peserta.Â
Kewajiban penduduk adalah menjadi peserta dengan mendaftar dan mendapatkan nomor register serta membayar iuran. Setelah itu baru dapat memperoleh haknya mendapatkan pelayanan dasar kesehatan.
Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran.Â
Kewenangan lainnya melakukan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif yang dimiliki BPJS, harus diikuti strategi untuk terjaminnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya secara mudah dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta.
UU BPJS tersebut, sudah sangat kuat sebagai payung hukum untuk BPJS Kesehatan melaksanakan kewenangannya, termasuk mengenakan sanksi administratif kepada mereka yang menunggak pembayaran iuran.
Jadi langkah-langkah operasional di lapangan dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan, para kader-kader desa, pendamping kelompok usaha masyarakat, merupakan sesuatu yang boleh-boleh saja untuk mendapatkan iuran yang tertunggak, dan digunakan membayar faskes yang juga sudah tertunggak berbulan-bulan.