Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

150 Kali Rapat, Hasilnya Iuran JKN Naik 100 Persen

19 Oktober 2019   00:41 Diperbarui: 19 Oktober 2019   07:56 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan berkelanjutan.

"Saya sudah bolak-balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS, dan selama itu, penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10).

Mardiasmo menjelaskan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam menjamin keberlanjutan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dia menekankan bahwa kenaikan iuran adalah pilihan ketiga. Pilihan pertama, papar dia, adalah perbaikan sistem dan manajemen JKN, sedangkan pilihan yang kedua adalah mengelola pengeluaran dalam pelayanan.

"Dua hal itu adalah yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran," katanya.

Ternyata faktanya pemerintah sudah masuk pada pilihan ketiga, yaitu kenaikan iuran PBI, dari Rp.23.000/POPB (Per Orang, Per Bulan), menjadi Rp. 42.000/POPB, kenaikan 65%, dan direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2020 , karena sudah masuk dalam RAPBN.

Secara eksplisit, Menkeu SMI, juga sudah mengumumkan bahwa pemerintah sudah sampai pada kebijakan ekstrem untuk menaikkan iuran JKN 100% untuk peserta Kelas II dan Kelas I, PBPU ( Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP ( Bukan Pekerja), untuk PPU (Pekerja Penerima Upah) swasta/BUMN, dengan plafon maksimum gaji yang dihitung adalah Rp.12 juta/bulan, yang semula Rp. 8 juta/bulan.

Bagi PPU Pemerintah, dasar pengenaan persentase iuran bukan saja dari gaji pokok, tetapi take home pay yang diterima setiap bulan. Persentase beban iuran tetap, untuk PPU Swasta/BUMN, 4% pemberi kerja, dan 1% pekerja, untuk PPU Pemerintah, 3% pemberi kerja dan 2% pekerja.

Dari penjelasan Wamenkeu di atas, secara implisit, mengakui bahwa alternatif pertama dan kedua belum  signifikan untuk penyelesaian defisit DJS JKN. Sehingga diputuskan pilihan ketiga yaitu kenaikan iuran sesuai uraian di atas.

Yang membuat saya termenung, dan tidak habis pikir, adalah untuk keputusan menaikkan iuran 100%, memerlukan rapat 150 kali. Saya pikir, banyaknya pertemuan tersebut rekor tertinggi kelas dunia untuk membahas kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan. Wajar jika diusulkan masuk dalam rekor MURI.

Tetapi tunggu dulu, sebelum kita memberikan interpretasi atas banyaknya jumlah pertemuan tersebut, perlu dikaji dulu persoalan pokoknya yaitu, siapa sebenarnya yang diberikan tanggung jawab sebagai leading sector untuk menghitung besarnya iuran mandiri dan PBI, Apakah Menkeu, Menkes, DJSN, atau BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi yang berlaku?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun