Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Takdir Wiranto di Ujung Pengabdian

16 Oktober 2019   00:34 Diperbarui: 16 Oktober 2019   10:07 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaiknya perkuat saja struktur dan kelembagaan Persit, yang Ketuanya istri KASAD, dari pusat sampai ke level Kecamatan dan satuan, agar para istri-istri tentara yang bernaung di Persit punya aktivitas yang produktif, sambil dilakukan upaya-upaya preventif atas pengaruh negatif bermain Medsos, dan dapat membedakan mana yang boleh di posting dan mana yang tidak.

Bangun partisipasi anggota Persit, untuk sepakat membuat komitmen  menopang tugas suami, dan mencegah pengaruh negatif dari lingkungan yang tidak sehat dengan menjalankan fungsi Ketahanan Keluarga. Rumuskan kode etik anggota, dan sanksi organisasi yang sejalan dengan kebijakan Pimpinan TNI.

Jangan Persit itu hadir, hanya kalau ada serah terima jabatan, kedatangan tamu-tamu penting, tumpengan, arisan, dan acara ulang tahun. Harus lebih dari itu, terutama dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai Gate  Keeper (penjaga gawang), di rumah terhadap anak dan suaminya, dengan semangat jiwa Sapta marga dan Sumpah Prajurit.

Biarlah Jenderal Andika mempersiapkan pasukan untuk siap perang, menghadapi para pemberontak, pembunuh  dan separatis di Papua/Wamena dan wilayah Indonesia lainnya.

Dari sisi pembangunan SDM TNI, dengan karir Kolonel (Kav) HS yang sudah panjang bahkan pernah menjadi Atase Pertahanan di Moskow, tentu sudah mengeluarkan biaya yang besar. Potensi karir untuk kedepan sebagai generasi penerus para jenderal senior menjadi terhambat karena persoalan yang dapat diselesaikan oleh Pengurus Persit.

Belum lagi dampak politik, dimana para penggiat HAM,  menuding Pimpinan TNI melanggar HAM, dan ada 52 pengacara yang siap membela istri Kolonel (Kav) HS , jika diadili di pengadilan umum karena tudingan melanggar UU ITE. Habis energy terbuang. Pada saat yang sama Wiranto terbaring lemas di RSPAD, dalam perawatan  untuk penyembuhan.

Beberapa hari lagi beliau akan mengakhiri tugasnya sebagai pejabat negara, dan akan menjadi Lansia yang akan terus merenungkan takdir  perjalanan hidupnya yang cemerlang sampai kemudian tersungkur kena tusukan orang yang tidak dikenal. Suatu akhir karir yang tidak diinginkan oleh siapapun.

Kita berharap Wiranto di masa tuanya dan kembali dalam kehidupan sipil tidak dihantui oleh perasaan was-was atas ancaman oleh mereka yang pernah menjadi korban kebijakannya.

Doa kita semoga Wiranto cepat sembuh dan pulih kembali seperti semula.

Cibubur, 15 Oktober 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun