Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Benarkah Kenaikan Iuran Dana Jaminan Sosial Berlebihan?

8 September 2019   22:41 Diperbarui: 9 September 2019   17:31 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan, berapa besar total peningkatan iuran, serta apakah sudah menerapkan prinsip keseimbangan (proporsional), antara besaran iuran dengan biaya manfaat yang dikeluarkan dengan memperhatikan aspek perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (3) UU SJSN.

Jelas lompatan kenaikan untuk peserta mandiri yang ekstrim tersebut, tidak dilandasi semangat Pasal 2 UU SJSN "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Serta Pasal 17 ayat (3).

Pemerintah tidak adil terhadap rakyatnya. Kenapa kekeliruan kebijakan untuk tidak menyesuaikan iuran yang menjadi kewajiban pemerintah membayarnya untuk orang miskin dan tidak mampu, dibayarkan dengan rendah sekali, sehingga menimbulkan implikasi defisit, dan terjadinya moral hazard dan fraud dalam pelayanan kesehatan di faskes.

Idealnya, pemerintah harus menutup akumulasi defisit dari sumber APBN sebagai konsekuensi kekeliruan kebijakan, bukan menggunakan iuran dana peserta mandiri yang dinaikkan sampai 100%. . Baru untuk pembiayaan manfaat tahun berjalan dan 2 tahun mendatang di hitung cermat.

Secara akturia, nilai keekonomian, perkembangan ekonomi, perkembangan sosial. Setelah dapat formula yang pas, dikomunikasikan dengan stakeholder terkait, perwakilan peserta (public hearing), sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas adalah 2 prinsip dari 9 prinsip SJSN yang tercantum dalam UU SJSN.

Berlebihannya kenaikan iuran untuk PBPU dan BP tersebut, baik yang diajukan oleh DJSN maupun Menkeu menimbulkan implikasi luas di masyarakat. Di mana-mana demonstrasi terjadi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka gelisah kenaikan yang "keterlaluan" tersebut.

Bagi para menteri yang terkait dengan kebijakan pemerintah, harus bertanggung jawab, tidak boleh berdiam diri. Tidak boleh berada pada posisi di zona aman, dan tidak berani mengambil resiko atas berbagai kebijakan yang dilakukan.

Seorang menteri itu harus mampu memberikan ketenangan dan ketentraman rakyatnya, dan secara simultan juga akan memberikan ketenangan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Segera lakukan langkah-langkah yang memberikan ketenangan pada masyarakat. Jangan sampai demonstrasi semakin meluas, dan melebar ke isu-isu lain yang tidak terkait dengan iuran, tetapi di-blended sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat, dan pada tahap berikutnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. 

Presiden sudah memberikan sinyal, agar para menteri mengantisipasi kemungkinan terjadinya resesi global yang juga melanda Indonesia.

Dengan pertimbangan diatas, sebaiknya pemerintah memprioritaskan kenaikan iuran PBI (APBN dan APBD), untuk 133.468.776 jiwa, sebesar Rp 42.000/POPB, terhitung berlaku mundur per 1 Juli 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun