Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kenaikan Iuran JKN, antara "Ability to Pay" dan Tunggakan

30 Agustus 2019   00:38 Diperbarui: 30 Agustus 2019   06:45 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), periodenya akan berakhir Oktober 2019, yang sudah bekerja sejak 5 tahun yang lalu. Disebut juga DJSN Jilid II. Mengikuti istilah KPK. Jilid I berakhir Oktober 2014 yang lalu. Di akhir masa jabatan telah mampu meninggalkan legacy.

Dengan mengajukan hitungan kenaikan iuran JKN, bukan saja untuk PBI yang diamanatkan oleh UU SJSN, tetapi juga mampu membuat simulasi hitungan aktuaria untuk peserta non PBI, yang terdiri dari PPU, PBPU, dan BPI.

Perhitungan iuran non PBI yang diajukan DJSN memang tidak ada kewajiban regulasi untuk melakukan, tetapi sudah dapat diduga bahwa tidak akan ada instansi lain yang melakukannya, maka dibuatlah hitungan komprehensif dikaitkan dengan hitungan iuran untuk PBI.

DJSN terpacu bersemangat kembali membuat hitungan besaran iuran PBI dan Non-PBI, yang diminta DPR untuk dipaparkan dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu.

DJSN sudah lama patah hati kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, karena usulan kenaikan iuran yang sudah diajukan dua kali (tahun 2013 dan tahun 2015) masing-masing sebesar Rp 27 ribu/POPB, dan Rp 36 ribu/POPB, tidak pernah diperhatikan pemerintah alias gatot (gagal total).

Tahun 2013, DJSN mengajukan Rp 27 ribu, angka yang keluar dari pemerintah Rp. 19.225/POPB. Tahun 2015, DJSN mengajukan angka perhitungan kenaikan iuran PBI Rp 36 ribu , keluar angka dari kantong pemerintah Rp. 23 ribu/POPB.

Akibatnya sudah diramalkan terjadi defisit DJS yang seperti ibarat bola liar yang hampir tidak dapat dikendalikan.

Mungkin Ibu Menkeu SMI, tidak mau kehilangan tongkat sampai 3 kali atau alasan lain hanya beliau yang tahu. Saat DJSN mengajukan angka kenaikan yang hampir dua kali lipat untuk PBI (dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu/POPB), untuk rawat inap kelas III.

Demikian juga untuk PBPU dan PB, hampir dua kali lipat juga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu/POB. Untuk rawat inap kelas II. Semula dibandrol Rp. 51 ribu dinaikkan menjadi Rp 75 ribu/POPB. Untuk kelas I juga naik 50%, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu/POPB.

Ibu SMI tidak mau kalah dengan DJSN. Untuk non-PBI, rawat inap kelas II, diusulkan naik menjadi Rp 120 ribu/POPB, jauh melebihi usulan DJSN yang sebesar Rp 75 ribu. Sementara untuk kelas I, naik melesat ke angka Rp 160 ribu naik tajam dari usulan DJSN sebesar Rp 120 ribu.

Apapun alasan kenaikan lompatan besar yang diusulkan Menkeu sudah kita ketahui bersama. Intinya beliau tidak mau lagi dipusingkan urusan defisit setiap tahun. Angka tersebut bahkan akan memberikan surplus Rp 4,1 triliun pada tahun 2023.

Sudah dapat diduga, hasil rapat kerja dengan DPR tersebut, menimbulkan "kegaduhan" dan pertanyaan di masyarakat. Saya betubi-tubi menerima WA dari teman-teman, kelompok masyarakat, dan lapisan masyarakat yang mengenal saya pernah sebagai Ketua DJSN.

Pertanyaan macam-macam. Ada yang menanyakan berita tersebut benar atau hoax.

Apa dijamin layanan lebih baik? Bagaimana caranya ngitung Bu SMI maupun DJSN? Apa sudah diperhitungkan kemampuan masyarakat? Tetapi ada yang mendukung sepanjang ada peningkatan pelayanan. Dan banyak lagi. Yang intinya menunjukkan kegelisahan masyarakat, di tengah hiruk pikuknya soal pindah ibu kota dan konflik Papua.

Bagaimana sebenarnya perintah Undang-Undang SJSN dan BPJS?
Terkait iuran perintah undang-undang SJSN sudah cukup jelas, tidak ada penafsiran lain. Di penjelasan juga disebutkan cukup jelas. Rumusannya sederhana yaitu peserta itu wajib mengiur.

Jika tidak mengiur termasuk menunggak iuran, haknya sebagai peserta gugur, walaupun pencatatannya sebagai peserta yang sudah teregister tidak gugur.  Sebab undang-undang tidak membolehkan ada pendaftaran ulang (single identity numbers), sekali seumur hidup.

 Status peserta itu hanya ada dua yaitu aktif dan nonaktif. Jika nonaktif karena menunggak, konsekuensinya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana hak peserta, dan dapat diaktifkan kembali jika sudah membayar iuran, dan mendapatkan haknya kembali. Tentu dengan berbagai konsekuensi yang bersifat punishment  yang diatur oleh BPJS kesehatan.

Besaran iuran itu, harus seimbang (tidak boleh berlebihan dan tidak boleh kurang), dengan manfaat yang diperoleh peserta. Berapa besaran hitungan manfaat sudah ada sistemnya baik prospektif payment (FKTL), dan kapitasi (FKTP).

Tentu besaran biaya manfaat tersebut juga proporsional dengan iuran yang ditarik BPJS Kesehatan, tidak boleh ada yang dikalahkan. Itulah istilah manajemen kendali biaya dan kendali mutu.

Besaran iuran itu juga, dikaitkan dengan perintah UU SJSN, yang menyatakan, "Hai, peserta BPJS Kesehatan, jika Anda sakit dan memerlukan rawat inap maka hak Anda adalah di kelas standar, dengan pelayanan medis yang sama untuk semua peserta."

Ternyata sampai detik ini, pemerintah belum mampu merumuskan kriteria dan batasan kelas standar tersebut. Akibatnya karena sudah "malas mikir" dalam Perpres JKN, tidak ada kriterianya,. Hanya menyebutkan peserta JKN itu dapat dilayani di kelas I, II, dan III. dan besaran iuran pun juga dihitung berdasarkan ketiga kategori kelas (standar tersebut).

Siapa yang bertanggung jawab merumuskan kriteria rawat inap kelas standar? Jawabannya sudah jelas dan terang yaitu Kementerian Kesehatan. Kita tidak tahu persis apa alasan Bu Menkes belum juga merumuskan  kriteria kelas standar dimaksud.

Persoalan kategori kelas rawat inap, dikaitkan dengan besaran iuran yang angkanya berbeda tajam (melebar), bisa menjadi persoalan dan titik rawan dalam pelayanan rawat inap di FKTL.

Bayangkan jika seseorang PBPU mengambil tarif iuran kelas I sebesar Rp. 160 ribu/POPB, pada saat membutuhkan pelayanan rawat inap, apakah pihak RS dapat memastikan menyediakan kelas I?

Jika karena yang ada kelas II, berarti ada selisih biaya Rp 40 ribu. Apakah BPJS Kesehatan mau membayar tidak nyamannya peserta kelas I yang di-over kelas II, tentu menjadi persoalan yang tersendiri.

Detailnya, apakah pihak BPJS Kesehatan sudah dapat menyinkronkan jumlah seat peserta yang membayar untuk kelas I, II, dan III, sesuai  dengan seat kamar yang tersedia di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

Jika pemerintah (Kemenkes), tegas membuat aturan bahwa yang dimaksud kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan, hanya satu jenis kelas untuk PBI dan non PBI, dengan kriteria antara lain ukuran luas ruangan, jumlah tempat tidur setiap kelas (kamar),  dan standar nonmedis lainnya, pasti RS akan ikut menyesuaikan.

Jika tidak, RS akan kehilangan banyak pasien yang ke rumah sakit.

Ada kasus menarik di Medan, satu RS besar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, melakukan pelanggaran kerja sama yang berulang, akhirnya kerjasama diputus. Dan apa akibatnya? Operasional RS tersebut tutup. Sering saya melintas di depan RS tersebut masih tetap tutup.

Kita masih ingat yang berlangsung sekarang ini, bahwa lembaga kementerian dan Pemda, dibenarkan menggunakan anggaran APBN/APBD untuk menyelenggarakan rapat-rapat di hotel luar kota maupun dalam kota dengan pola half day.

Jadi hotel-hotel dibutuhkan ruang rapat kecil dan sedang untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Apa yang terjadi, banyak sekali hotel-hotel di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok yang meng-upgrade hotelnya dengan memperbanyak  ruang rapat sedang dan kecil, bahkan dengan mengorbankan merombak kamar-kamarnya menjadi ruang rapat. Mereka cepat menyesuaikan untuk memperoleh income.

Hal tersebut akan terjadi pada RS-RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika adanya kepastian perbaikan sistem pembayaran klaim dengan satuan biaya yang wajar, untuk menambah kamar-kamar standar bahkan juga merombak  kelas kamar I, II, III  menjadi kelas standar.

Dengan demikian di RS akan ada penyesuaian yaitu tetap ada rawat inap kelas I, II, dan III untuk pasien umum, kelas standar untuk pasien JKN, dan VIP untuk mereka yang ingin pelayanan private.

Dengan demikian kategori iuran, hanya dibagi dua, yaitu kategori PBI yang dibayarkan pemerintah, dan non-PBI yang mandiri. Yang mandiri ini juga dibagi dua, ada pendekatan persentase bagi pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, dan angka nominal bagi pekerja yang bukan penerima  upah (umumnya di sektor pedagang kecil, UKM), dan bukan pekerja (pemberi kerja, profesi mandiri, dll).

Sekedar latar belakang, hitungan DJSN 2015 yang lalu bersama dengan FKM UI, bahwa didapat besaran iuran PBI Rp. 36.000/POPB, dengan besaran rata-rata iuran setiap peserta Rp.50.000/POPB. Sehingga keluarlah hitungan kelas II, Rp. 51.000 dan kelas I, Rp. 80.000 tetapi dengan asumsi besarnya tunggakan tidak seperti angka sekarang ini 16,5 juta peserta PBPU.

Bagaimana menyelesaikan tunggakkan ini? Jika pihak BPJS Kesehatan dapat memberikan fakta bahwa ternyata semua yang menunggak ini adalah mereka yang membayar kelas III,  sangat berat membayar iuran sebesar Rp. 25.500 apalagi harus semua anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Jika 4 jiwa dalam satu keluarga akan membayar setiap bulan Rp.102.000 mereka merasa berat membayar, akhirnya membayar jika akan berurusan dengan RS, setelah itu menunggak. Artinya yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah kelompok PBPU yang ability to pay-nya rendah. Kelompok ini sulit ditagih.

Bagaimana solusinya terhadap kelompok PBPU  yang ability to pay rendah tersebut? Pihak BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan Kemensos apakah mereka ini termasuk katagori yang memenuhi syarat mendapatkan PBI. Perlu dilakukan verifikasi dan validasi.

Jika diasumsikan semuanya masuk dalam kategori penerima PBI (untuk memudahkan perhitungan saja), maka ada penambahan peserta PBI 16,5 juta jiwa. Jadi total penerima PBI 113, 3 juta jiwa. Dan total non-PBI 109,7 juta jiwa. Dengan posisi peserta saat ini sekitar 223 juta  (angka terus bergerak).

Lalu, berapa angka iuran yang seimbang?
Kia tidak perlu menggunakan hitungan yang rumit-rumit dan sulit dimengerti masyarakat. Dimulai dari hitungan PBI. Jika total PBI sebanyak 113,3 juta jiwa, dan memakai angka iuran Rp 40 ribu/POPB (selisih Rp 2 ribu dari usulan DJSN),  maka didapat dana dari Pemerintah setahun Rp. 54,384 Triliun (bertambah Rp 6 Triliun dari yang direncanakan 96,6 juta PBI x Rp 42 ribu/POPB).

Dengan cakupan peserta PBI ditingkatkan, persoalan tunggakan DJS JKN teratasi. Persoalan tunggakan yang ada di masyarakat sudah dapat diselesaikan. Kuncinya Kemensos harus bekerja keras melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.

Selanjutnya, untuk peserta JKN, (PBI dan non-PBI)  tidak mengenal fasilitas rawat inap kelas I, II, dan III. Semuanya satu jenis yaitu kelas standar yang telah dijelaskan di atas. Untuk non PBI PBPU dan BP, besaran iuran adalah Rp 60 ribu/POPB (angka moderat). Jumlah peserta sekitar 19,5 juta jiwa.

Untuk non-PBI PPU, diperhitungkan jumlahnya ada 90,2 juta jiwa. Dengan iuran 5% dari upah dengan upah maksimum Rp 12 juta, jumlah jiwa perkeluarga 4 orang, dan rata-rata upah pokok dan tunjangan tetap pekerja (sudah dibaur swasta, BUMN, dan TNI/Polri), sebesar Rp 4 juta, maka didapat angka Rp 50 ribu/POPB.

Dengan gambaran tersebut di atas, berapa total besaran iuran yang potensi terkumpul (termasuk PPU swasta harus 100%), dengan menggunakan angka-angka eksisting, dapat hitung sebagai berikut:

Dari PBI , 113,3 juta peserta x Rp 40 ribu x 12 bulan = Rp. 54.385 Triliun
Non-PBI PPU 90, 2 juta peserta x Rp 50 ribu (estimasi rata-rata konversi dari persentase) x 12 bulan = Rp. 54,12  Triliun
Non-PBI PBPU dan BP (sudah hasil verifikasi dan validasi) 19.5 juta jiwa x Rp. 60 ribu x 12 bulan = Rp. 14,04 Triliun.

Dengan jumlah peserta 223 juta, maka akan didapat total iuran per tahun adalah Rp. 122,544 Triliun. Menurut data BPJS Kesehatan potensi biaya manfaat tahun 2019 sebesar Rp. 102.02 Triliun.

Akan ada surplus sebesar Rp. 20,524 Triliun. Jumlah tersebut dapat digunakan membayar utang-utang faskes yang tertunda pembayarannya.

Kesimpulan
Pemerintah dalam hal ini Kemenkes sudah saatnya membuat kebijakan untuk menetapkan kelas standar rawat inap RS untuk peserta BPJS Kesehatan hanya satu jenis kelas saja. Hapuskan istilah kelas I. II dan III.

Di samping terkesan diskriminatif, menyulitkan RS dalam memberikan rawat inap bagi pasien JKN sesuai dengan haknya. Gunakannya saja kelas I, II, dan III  untuk pasien umum.

Perhitungan iuran dapat lebih sederhana. Untuk PBI sudah menjadi urusan pemerintah. Jumlah peserta ditambahkan sesuai data mereka yang nunggak karena ability to pay-nya yang rendah (PBPU). Jika semua yang menunggak tersebut mendapatkan PBI, dengan besaran PBI Rp 40 ribu, Pemerintah menambah Rp. 6 triliun.

Untuk non-PBI PBPU dan BP ada sekitar 19,5 juta yang harus dipastikan iuran dapat dikutip BPJS Kesehatan, dengan jumlah nominal Rp 60 ribu/POPB. Angka ini naik Rp. 9 ribu/POPB dari kelas II dan naik Rp 34 ribu/PPOB dari kelas III  saat ini.

Dengan demikian, diyakini masyarakat akan dapat memahami dan memaklumi atas kenaikan iuran yang berimbang tersebut. Kita dapat menurunkan tensi masyarakat, terutama di media sosial yang menuduh "pemerintah memeras rakyatnya" dengan kenaikan dua kali lipat.

Timbulnya kecurigaan bahwa kenaikan drastis tersebut sengaja untuk memancing emosi masyarakat. Akhirnya datang dewa penolong dari China bernama Ping An, yang siap "menyehatkan" BPJS Kesehatan.

Ungkapan-ungkapan tersebut tidak perlu terjadi dan sangat menyedihkan kita sebagai bangsa. Mari kita berpikir jernih dan menggunakan akal sehat.

Catatan: hitungan di atas, hanya simulasi saja, tetapi tentunya dapat lebih detail dihitung oleh pemerintah (Kemenkeu, DJSN, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan) dengan l akurat.

Cibubur, 29 Agusutus 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun