Saya masih ingat sebagai Ketua DJSN waktu itu pada 2013, DJSN sudah menghitung berdarah-darah dan berulang-ulang dibahas dalam rapat Dewan, dan diputuskan di Pleno, besaran iuran Rp. 25.000,- / bulan, ternyata pemerintah memutuskan hanya 19.000.- oleh karena itu jangan heran tahun 2014 BPJS kesehatan sudah defisit 3 triliun
Pada tahun 2015, DJSN mengusulkan PBI Rp. 36.000.- lagi-lagi pemerintah menyetujui hanya Rp. 23.000.- akibatnya tahun 2016 defisit sekitar 5 triliun, sampai saat ini tidak naik, dan defisit 2018 Rp. 9,1 triliun ( pengakuan BPKP).
Akibat terlalu murah nya iuran, dan tidak proporsional  paket Ina-CBGs di FKTL, maka dalam perjalanannya mulai tahun ketiga sudah mulai timbul kasus-kasus:
- OOP
- Up- Coding, dan readmisi
- Perubahan Tipe / Kelas RS
- Silpa Kapitasi
- Waiting list
- Tidak standarnya mutu pelayanan
Kesemuanya bermuara pada moral hazard dan fraud.
Dalam persoalan ini ada 3 pihak yang paling bertanggung jawab yakni  Kemenkes, Pemda, dan BPJS Kesehatan.
Manajemen BPJS Kesehatan
Jika dilihat banyaknya faskes yang terlibat , 2.455  RS dan klinik utama (FKTL), serta 23.292 FKTP, sesungguhnya jumlah cukup besar tapi belum cukup, untuk meng cover 223  juta penduduk. Persoalan utama adalah  distribusi nya tidak merata. Tetapi itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Tata kelola hubungan kerjasama dengan ribuan faskes tersebut memang bukan  perkara gampang. Dengan jumlah 7000 karyawan BPJS Kesehatan, memang diperlukan strategi manajemen yang inovatif, untuk memelihara kerjasama tetap berjalan sesuai  isi perjanjian.
Kata kuncinya komitmen dan ketegasan melaksanakan isi perjanjian. Apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak harus dipatuhi, demi melindungi peserta
Caranya bagaimana?. Tentu kekuatan kepemimpinan Kepala Cabang BPJS Kesehatan  setempat menjadi modal utama. Sarat utamanya adalah  berani mengambil keputusan dan berani mengambil resiko apapun akibat dari keputusan
Dalam menghadapi berbagai persoalan lapangan, secara konsisten mengedepankan kepentingan peserta, karena itulah mandat UU SJSN kepada BPJS Kesehatan.