Taspen harus mampu menjelaskan kepada publik, khususnya kepada para PNS/ASN yang jumlahnya jutaan orang, tentang inefisiensi yang menurut KPK berpotensi kemahalan sebesar Rp. 775 Miliar yang dananya bersumber dari pemberi kerja (Pemerintah Pusat dan Daerah) melalui APBN/APBD.
Sumber dana yang digunakan adalah uang rakyat yang dikumpulkan oleh Kemenkeu bersusah payah, terbesar melalui pajak, Â yang sudah semakin dirasakan sampai ke sumsum tulang.
Taspen dengan begitu saja setiap tahun mendapatkan keuntungan dari kemahalan premi/iuran tersebut. Sebagai persero memang tujuannya mencari untung. Di satu sisi Konstitusi UU Dasar 1945, dan derivasinya UU SJSN dan UU BPJS, penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak boleh mencari untung (nirlaba).
Kita mengapresiasi atas upaya KPK yang akan mengurai kusutnya regulasi dan kebijakan birokrasi yang sedang terjadi saat ini  dengan tujuan untuk menyelamatkan uang negara atas penyelenggaraan instrumen pemerintah yang tidak efisien.
Cibubur, 10 Agustus 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H