Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal PP 70 Tahun 2015, Tentang JKK, dan JKm bagi Pegawai ASN

10 Agustus 2019   14:58 Diperbarui: 10 Agustus 2019   15:06 1444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Taspen harus mampu menjelaskan kepada publik, khususnya kepada para PNS/ASN yang jumlahnya jutaan orang, tentang inefisiensi yang menurut KPK berpotensi kemahalan sebesar Rp. 775 Miliar yang dananya bersumber dari pemberi kerja (Pemerintah Pusat dan Daerah) melalui APBN/APBD.

Sumber dana yang digunakan adalah uang rakyat yang dikumpulkan oleh Kemenkeu bersusah payah, terbesar melalui pajak,  yang sudah semakin dirasakan sampai ke sumsum tulang.

Taspen dengan begitu saja setiap tahun mendapatkan keuntungan dari kemahalan premi/iuran tersebut. Sebagai persero memang tujuannya mencari untung. Di satu sisi Konstitusi UU Dasar 1945, dan derivasinya UU SJSN dan UU BPJS, penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak boleh mencari untung (nirlaba).

Kita mengapresiasi atas upaya KPK yang akan mengurai kusutnya regulasi dan kebijakan birokrasi yang sedang terjadi saat ini  dengan tujuan untuk menyelamatkan uang negara atas penyelenggaraan instrumen pemerintah yang tidak efisien.

Cibubur, 10 Agustus 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun