Satu demi satu BUMN mulai sempoyongan. Baru-baru ini Krakatau Steel berencana akan memberhentikan ribuan karyawannya secara bertahap, karena alasan perusahaan merugi.Â
Pada belahan daerah lain di Kab. Kendal Jawa Tengah, Hebel Bishi Steel Group produsen baja asal China berencana mendirikan pabrik baja. Â
Pembangunan pabrik yang rencana dinamai PT Kendal Steel Indonesia dengan investasi senilai Rp 35 triliun itu belum bisa terealisasi karena lahannya masih terkendala rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Saat ini Indonesia sedang giatnya membangun infrastruktur yang memerlukan dan membutuhkan baja jumlah besar, Krakatau Steel perusahaan BUMN ( milik negara), kenapa bisa bangkrut. Sungguh tidak masuk dalam aqal sehat kita, dan semakin membingungkan ketika  China akan membangun pabrik baja di Pulau Jawa, dengan tenaga kerja disinyalir banyak pihak akan membawa  pekerjanya dari China.
Belum terpecahkan kebingungan tersebut, dapat kabar lagi PT. Pos sebagai BUMN yang tertua di Indonesia  mau bangkrut, karena tidak sanggup membayar gaji karyawannya. Terpaksa meminjam ke bank.
Apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia ini. Ada semacam fatamorgana yang sedang terjadi. Begitu indahnya rencana menatap Indonesia kedepan, tahun 2030, 2045 dengan istilah Indonesia Emas, tetapi keadaan sehari-hari yang dihadapI masyarakat jauh dari harapan yang indah-indah itu.
Kembali ke soal PT. Pos, anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka tegur kondisi PT Pos Indonesia yang terancam kebangkrutan. Rieke prihatin dengan kondisi PT Pos tidak mampu bayar gaji karyawan.
"PT Pos sedang collapse sampai gaji karyawan pun harus pinjam bank. Saya pribadi akan pertahankan PT Pos sampai tidak pailit karena itu sejarah kemerdekaan bangsa kita ini," kata Rieke dalam video yang dibagikannya pada Kamis (18/7/2019) seperti dikutip Wartakotalive.
Dalam videot tersebut, Rieke juga menegur Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno yang dianggap paling bertanggung jawab dengan kondisi PT Pos Indonesia saat ini.
 "Saya minta perhatian khusus pada Pak Harry untuk tidak  main-main dengan kondisi PT Pos," kata Rieke.
Oleh karenanya, ia juga meminta Pemimpin Komisi VI untuk menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait kondisi PT Pos yang saat ini mengkuatirkan.
Rieke mengaku akan membongkar persoalan yang sudah mendarah daging di PT Pos Indonesia selama ini. "Dan saya minta kepada pimpinan untuk dijadwalkan karena ini tidak bisa ada persoalan yang nanti saya akan buka," aku Rieke.
Menurut Rieke, perkembangan teknologi tidak dapat dijadikan alasan dari melesu nya pemasukan PT Pos Indonesia. "Di seluruh dunia Pos itu tidak boleh tutup meskipun perkembangan IPTEK," ujarnya.
Rieke benar, teknologi jangan dijadikan kambing hitam untuk bangkrutnya PT. Pos. Kalau diperhatikan protes para pekerja PT.Pos, ada persoalan manajemen perusahaan berupa korupsi, nepotisme, kolusi yang mungkin sudah berkarat terjadi dan boleh jadi ada juga pembiaran atas persoalan tersebut.
Ujungnya perusahaan bangkrut, maka munculnya perusahaan sejenis yang dikelola asing, dan pekerjanya dari asing juga. Oleh karena itu para aktivis buruh harus bersatu dan berjuang bersama untuk tetap mempertahankan PT. Pos sebagai kebanggaan kita sebagai bangsa. PT.Pos mempunyai sejarah yang panjang di Indonesia. Berdirinya saja ratusan tahun yang lalu, yaitu 26 Agustus 1746,
Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, ritel, dan properti, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak lebih dari 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Suatu jaringan pelayanan raksasa menembus seluruh desa dan dusun di pelosok tanah air. PT. Pos sudah berjasa mengantarkan dana Bantuan Langsung Tunai ke keluarga sangat miskin dan miskin diseluruh pelosok desa pada tahun 2005 dan 2009, yang kemudian secara halus di gusur oleh HIMBARA Â dengan alasan e- money.
Sewaktu penyaluran BLT, Kantor Pos di Kecamatan-Kecamatan hidup dan bergairah. Saya melihat sendiri begitu bersemangatnya karyawan PT.Pos di Kecamatan melayani pemberian BLT tersebut. Apalagi didampingi oleh para pendamping BLT, yang berkantor di Kantor PT.Pos Kecamatan. Saat itulah PT.Pos melakukan restorasi Kantor Pos Kecamatan menjadi lebih rapi, indah dan bersih.
Memang pada saat masa-masa penyaluran BLT tersebut, Direksi PT. Pos sedang bermasalah hukum karena berbagai kasus di wilayah. Tetapi tidak mempengaruhi kinerja pelayanan, karena juga terus dipantau oleh stakeholder terkait seperti Depsos, Bappenas, Kemenkeu, Kominfo, secara terpadu dan berkelanjutan.
Upaya menyelamatkan PT. Pos
Ada dua langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan PT. Pos sebagai asset dan kebanggaan Negara Republik Indonesia, Â yaitu Pertama, segera bersihkan manajemen PT.Pos dari mereka-mereka yang menjadi "pemalak" PT.Pos, secara masif, transparan, profesional. Tuntaskan proses hukum yang menyangkut petinggi-petinggi PT.Pos.
Dudukkan mereka-mereka di dalam  yang masih punya komitmen tinggi, kinerja bagus pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya.  Jika  kurang SDM dari dalam, dilengkapi dengan membuka open biding untuk jabatan-jabatan yang perlu diisi dari karyawan perusahaan lain.
Dari langkah tersebut, terbentuklah The Dream Tim CEO PT.Pos yang handal, dan dikontrol dengan kontinyu oleh Kementerian BUMN, dan secara berlapis juga oleh DPR RI dari Komisi terkait.
Langkah kedua, Menteri BUMN dan Kemenkeu  harus membuat kebijakan strategis dengan memberikan peluang dan kesempatan usaha yang lebih maksimal kepada PT.Pos untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, efektif dan berkemajuan.
Yaitu bersinergi dengan Kementerian yang tupoksinya bersentuhan dan berkaitan dengan rakyat miskin di dusun/pedesaan seperti Kemensos, Kemendes dan PDT, Kemendiknas, Kemenag, kemendagri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta BUMN lainnya. Misalnya pengiriman logistik ( termasuk logistik bencana), penyaluran dana-dana Beasiswa, Bandes, PKH, BPNT, UEP KUBE, bermitra dengan HIMBARA.
Jangan karena alasan era teknologi informasi 4.0, PT.Pos tersisihkan atau disisihkan, tetapi ada kewajiban Pemerintah untuk memperkuat IT PT.Pos sehingga menjadi PT.Pos yang modern.
Dengan luasnya pelosok tanah air, dan keberadaan orang miskin itu biasanya dipelosok, tertinggal, pulau-pulau terpencil, perbatasan, Â tentu tidak bisa di jangkau oleh sistem perbankan. PT.Pos pasti dapat menjangkaunya. Karena sudah pekerjaan mereka ratusan tahun.
Jadi keberpihakan Pejabat -- Pejabat Pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi PT.Pos yang juga sudah di atur dalam UU BUMN, Â merupakan kewajiban konstitusional. Oleh karena itu DPR sesuai dengan tugas dan fungsinya harus mengawasi Pejabat Pemerintah apakah sudah melaksankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Policy itu yang saat ini diperankan  oleh Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota Parlemen, yang saya kenal cukup kritis sewaktu kami bersama -- sama dalam menyusun UU tentang BPJS  8 tahun yang lalu.
Cibubur, 20 Juli 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H