Mungkin banyak yang bertanya dimana sih perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BPJS tersebut adalah saudara kembar, yang sama lahirnya yaitu 1 Januari 2014, dari rahim dua orang ibu bernama PT.Askes yang melahirkan BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek yang melahirkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada saat melahirkan, kedua ibu tersebut meninggal bersamaan pada 1 januari 2014. Â Jadilah kedua bayi tersebut menjadi bayi yatim yang diurus oleh orang tua yang sama bernana Negara Indonesia.
Negara memberikan tugas kepada kedua bayi tersebut yang langsung menjadi bayi raksasa, untuk melaksanakan tugas yang berbeda tetapi dalam rumpun yang sama yaitu Program Jaminan Sosial Nasional.
Kita sudah tahu semua, BPJS TK ( Ketenagakerjaan), diberikan tugas melaksanakan 4 program yaitu Program JKK, JKm, JHT dan JP, yang ditujukan untuk semua pekerja. Sedangkan BPJS Kesehatan, tugasnya melaksanakan 1 program saja, tetapi untuk seluruh penduduk yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.
Karakter tugas BPJS kesehatan adalah services, memberikan jaminan kesehatan kepada semua peserta, yaitu menjamin semua peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Â
BPJS TK, dengan keempat program, fokus pada memberikan jaminan perlindungan mendapatkan manfaat finansial, bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua saat usia pensiun, dan uang pensiun sesudah memasuki usia pensiun.
Karena itu BPJS TK, pendekatannya adalah sistem asuransi sosial, dan tabungan sosial bagi pekerja, sebagai bentuk perlindungan dalam kondisi yang disebut diatas.
Dalam menjelang lebaran tahun ini, kita memperoleh informasi yang bagus, dimana pada hasil pemeriksaan KAP tahun 2018, BPJS TK mendapatkan predikat WTP.
Detailnya adalah berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited) Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Â Demikian juga hasil Audit atas Laporan Pengelolaan Program tahun 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo juga meraih predikat asuransi sesuai dengan kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Apa yang telah diperoleh atau dicapai BPJS TK, dapat dilihat data berikut ini.
Direktur Keuangan BPJS TK Evi Afiatin menyampaikan, dari indikator utama kinerja BPJS TK dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan tahun 2018 yang digunakan untuk memberikan manfaat terbaik bagi peserta, telah tercapai di atas target yang telah ditetapkan.