Dengan keempat langkah yang dilakukan TPF tersebut, setelah dianalisis, di rekonstruksi, dibuat kesimpulan, dan rekomendasi  kepada Presiden secara transparan, apa adanya, dan selanjutnya Presiden melakukan langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. tidak perlu ragu, tidak perlu takut,  karena telah melakukan langkah yang benar.
Jika Presiden Jokowi, tidak membuat sikap, langkah atau keputusan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, maka akan mendorong sikap publik yang mengungkapkan ketidakpuasannya, dengan melaporkannya ke lembaga-lembaga HAM dunia.Â
Jika Indonesia tidak berbuat untuk melindungan Hak Azasi Manusia, biasanya akan terbangun opini di dunia, bahwa Indonesia telah mati sebagai negara demokrasi. Â Indonesia akan dikucilkan dalam pergaulan dunia, seperti Korea Utara, dan Myanmar, dan negara-negara otoriterian lainnya.
TPF SUATU KEHARUSAN, #SAVE INDONESIA.
Cibubur, 25 Mei 2019