Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan, Menggunakan Dana Bank, Apa Resikonya?

7 April 2019   20:49 Diperbarui: 7 April 2019   20:54 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatan lebih rendah dari itu dan akankami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan," tambahnya.

Saat ini BPJS Kesehatan sudah menggandeng beberapa bank dan dua perusahaan pembiayaan untuk memberikan talangan. Diantaranya, CIMB Niaga, Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, KEB Hana, Bank Permata hingga Bank Jabar Banten.

Komitmen Pemerintah

Kebijakan BPJS Kesehatan melakukan terobosan kerjasama dengan pihak Bank untuk menalangi DJS yang jatuh tempo dan harus dibayarkan ke faskes, perlu diapresiasi.  Sebab BPJS Kesehatan mungkin sudah merasakan  jalan buntu dan lorong gelap yang panjang untuk mencapai dana bailout dari pemeirntah.

Satu dua hari ini secercah harapan telah muncul dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kembali pada persoalan pinjaman dana bank sebagai talangan, dengan bunga yang lebih rendah dari besarnya denda 1% perbulan, sumber dananya untuk membayar bunga  denda ke bank  adalah operasional perusahaan.

Dana operasional perusahaan adalah dana Badan (BPJS Kesehatan), yang peruntukannya keperluan operasional ( belanja pegawai dan non pegawai), dan juga harus liquid.

Harus diperhitungkan betul penggunaan dana operasional ini,  jika tidak hati-hati akan memberikan dampak terhadap kesulitan cash flow operasionalisasi manajemen BPJS Kesehatan. Imbasnya akan dapat mempengaruhi  kinerja karyawan BPJS Kesehatan.

Dengan digunakannya dana operasional untuk bayar bunga DJS, pertanyaannya adalah dari mana sumber dana untuk mengganti dana Badan yang sudah terpakai.

Soal denda ini kan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Perpres, sehingga diperlukan komitmen pemerintah untuk perhitungkan beban bunga tersebut dalam rencana bailout  yang dilakukan. Atau setidaknya dihitung lagi dari persentase DJS yang dialokasikan untuk dana operasional BPJS Kesehatan.

Jika tidak ada solusi dari dua  opsi diatas, maka bukan hanya DJS saja yang "bleeding" , tetapi juga dana Badan. Akibatnya semua komponen Manajemen BPJS Kesehatan akan "meriang".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun