Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persoalan Insentif Dewan dan Direksi BPJS

12 Maret 2019   08:09 Diperbarui: 12 Maret 2019   08:08 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ergantung dari sudut pandang siapa orangnya.  Jika dimata orang miskin angka tersebut sangat besar. Dimata Direksi Bank/BUMN mungkin kategori sedang. Tetapi jika dimata konglomerat/bankir tentu jumlah tersebut kecil.

Jika dari sudut pandang anggota DJSN ( yang melakukan monitoring, dan pengawasan terhadap BPJS sesuai dengan perintah UU),  tidak sanggup saya memandingkannya. 

Karena remunerasi Ketua dan Anggota DJSN sepersepuluh atau persisnya sekitar 10% dari Gaji atau Upah Direktur Utama BPJS, tanpa ada manfaat tambahan lainnya boro-boro insentif.

Bagaimana manfaat tambahan lainnya. Juga sudah didapat para Dewas dan Direksi, berupa tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas. Perpres 110/2013 sudah mengatur bahwa tunjangan dimaksud, adalah  tunjangan hari raya keagamaan; santunan purna jabatan; tunjangan cuti tahunan;tunjangan asuransi sosial; dan tunjangan perumahan.  

Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas mencakup kendaraan; kesehatan; pendampingan hukum; olah raga; pakaian dinas; biaya representasi; dan biaya pengembangan ( tentu maksudnya pengembangan diri yang bersangkutan).

Sebenarnya  fasilitas manfaat lainnya yang diberikan menurut hemat kami sudah sama bahkan boleh jadi melampaui jabatan seorang Menteri.  Sampai disini sebenarnya kewajiban negara memberikan hak -- hak sipil pejabat publik sudah dipenuhi.

Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya bagi Dewas dan Direksi yang diberikan negara merupakan modal dasar yang cukup  untuk kehidupan yang layak dan bermartabat  dan dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.

Tetapi negara melalui UU BPJS, sungguh menghargai mereka para Dewas dan Direksi yang melaksanakan tugasnya dengan baik, berkinerja yang melampaui target-target program, disamping "modal dasar" tersebut, juga dapat diberikan insentif oleh Presiden. Dari mana uangnya. Bukan dari APBN, bukan uang iuran peserta, tetapi uang yang didapat karena manajemen BPJS dapat mengelola dan  mengembangkan asset  Badan melalui berbagai upaya investasi yang pruden.

Insentif bukan saja diberikan kepada Dewas dan Direksi, tetapi pada seluruh karyawan yang ditetapkan dengan wewenang Direksi. Tujuan utama insentif diberikan, untuk mendorong kegairahan kerja secara profesional, jujur, berintegritas dengan memenuhi semua kriteria Key Performance Indicators (KPI) untuk mencapai target-target program yang terukur secara kualitatif dan kuantitatif.

Bagi Dewas dan Direksi soal insentif menjadi rumit karena ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk besaran insentifnya. Dan untuk itu Preisden atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi terlebih dahulu. ( pasal 9 ayat (2) dan (3) Perpres 110/2013).

Disinilah duduk persoalannya yang menyebabkan para Dewas dan Direksi BPJS sampai saat ini sejak periode transisi transformasi, belum mendapatkan insentif sepeserpun. Di satu sisi, Direksi kedua BPJS sesuai dengan wewenang nya telah memberikan insentif kepada karyawannya sesuai KPI masing-masing karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun