Mohon tunggu...
Achmad Chasina Aula
Achmad Chasina Aula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

General Dentist, Santri, Travel enthusiast, Madridista

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tindakan Kedokteran Gigi Tidak Membatalkan Puasa: Fatwa MUI Bandung no.250/E/MUI-KB/V/2018

17 Maret 2024   17:49 Diperbarui: 17 Maret 2024   18:03 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : melayupedia.com

            Apakah penambalan gigi dapat membatalkan puasa? Termasuk didalamnya timbul sensasi rasa segar dari semprotan air, obat yang keluar dan tertelan selama proses penambalan, dan penggunaan bahan tambalan sementara yang tertelan. 

            Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilalkukan dengan berhati hati dan tidak berlebihan serta penggunaan bahan tambalan sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

            Apakah pencetakan gigi dapat membatalkan puasa? Termasuk didalamnya proses pencetakan gigi hingga sensasi rasa segar dari bahan cetak dimulut pasien selama pencetakan. 

            Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.

            Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa tindakan kedokteran gigi meliputi pencabutan, penambalan, pembersihan karang gigi, hingga pencetakan gigi tiruan tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan penuh kehatian hatian dan tidak berlebihan. Semoga uraian diatas dapat memberikan pemahaman kepada kita ditengah keragu raguan untuk berobat ke dokter gigi selama Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu"alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun