Apakah penambalan gigi dapat membatalkan puasa? Termasuk didalamnya timbul sensasi rasa segar dari semprotan air, obat yang keluar dan tertelan selama proses penambalan, dan penggunaan bahan tambalan sementara yang tertelan.Â
      Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilalkukan dengan berhati hati dan tidak berlebihan serta penggunaan bahan tambalan sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
      Apakah pencetakan gigi dapat membatalkan puasa? Termasuk didalamnya proses pencetakan gigi hingga sensasi rasa segar dari bahan cetak dimulut pasien selama pencetakan.Â
      Menurut Fatwa MUI no.250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.
      Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa tindakan kedokteran gigi meliputi pencabutan, penambalan, pembersihan karang gigi, hingga pencetakan gigi tiruan tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan penuh kehatian hatian dan tidak berlebihan. Semoga uraian diatas dapat memberikan pemahaman kepada kita ditengah keragu raguan untuk berobat ke dokter gigi selama Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu"alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H